PALU,Rajawalipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Provinsi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid didamping Wakajati Sapta Subrata bersama para asisten dan koordinator, menyambangi Universitas Tadulako (Untad) guna silahturahmi sekaligus audiensi bertempat di ruang senat rektor Untad Rabu, (5/2).
Kedatangan rombongan Kejati Sulteng ini diterima langsung rektor Untad , Prof. Mahfudz beserta dekan.
Dalam audiensi tersebut, membicarakan banyak hal terkait permasalahan hukum, penegakan hukum dan lainnya.
Kajati Sulteng, Gerry Yasid, mengatakan, proses penegakan hukum akan dilakukan tanpa mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjaga wibawa negara.
” Dalam konteks ini ada tiga pilar harus kita perhatikan, sistim hukum, struktur hukum dan kultur hukum, ” katanya.
Ia mengatakan, Indonesia masih memakai sistim hukum warisan Belanda, sementara di Belanda sudah tidak ada lagi orang di Penjara.
” sistim hukum kita tidak mendekati seperti di Belanda. Penjara itu menjadi alternatif akhir, sebab sudah memiliki konsep pendekatan restorative justice,” katanya.
Untuk itulah tugas kita bersama, bagaimana aturan pengkajian mutu hukum di Sulteng terus ditingkatkan.
Ia mengatakan , di era kepemimpinanya mengeluarkan kebijakan lebih mengutamakan mengembalikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
” bila ada kesalahan administratif, akan dikembalikan ke APIP guna dibenahi dan diselesaikan, kecuali ada pidananya, baru pihaknya akan masuk menyelidik dan menyidik, ” ujarnya.
Sementara rektor Untad , Prof Mahfudz , menyampaikan selalu siap bila ada surat masuk dari Kejaksaan terkait permintaan ahli.
” Bila ada surat , dia langsung memberikan disposisi pada dekan sesuai permintaan,” katanya. [Revol]