Terdakwa Astia saat mendengarkan pembacaan putusan hakim diruang sidang (foto: Revol)

Dua Pelaku Korupsi Dana PUAP Donggala Divonis Penjara

PALU,Rajawalipost.com – Atas putusan Hakim tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Erfandy Rusdy Quiliem menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya,sekretaris Tim Teknis, Welly Subaera dijatuhkan vonis pidana 1 tahun dan 2 bulan Penjara. Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan.

Astia divonis pidana 1 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan, membayar uang pengganti Rp 2,5 juta, subsider 1 bulan penjara.

Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi dana PUAP (Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan kerugian negara sebesar Rp 100 juta, di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Welly Subaera 1 tahun dan 6 bulan penjara dan menuntut Astia 1 tahun dan 8 bulan penjara.

” Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim I Made Sukanada, Margono dan Darmansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri ( PN) Palu Senin (10/2).

Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim I Made Sukanada memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.   [REVOL]

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *