PALU,Rajawalipost – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sri Ayu Utami, divonis pidana 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 753 juta, telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp 204 juta, tambah pembangunan Pos Damkar, subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa pidana 6 tahun penjara.
Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Kantor Satpol PP dan Damkar Poso , senilai Rp 1 miliar tahun 2017.
” terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” urai ketua majelis hakim Ernawaty Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (13/2).
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatanya.
Usai putusan, ketua majelis hakim Ernawati Anwar memberikan kesempatan 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
” Hal ini berlaku bagi, terdakwa, penasehat hukum dan JPU, ” sebut Ernawaty mengetuk Palu sidang.
Atas putusan tersebut, JPU Yesky Wohon dan Penasehat hukum terdakwa Nostry menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam uraian JPU , Tahun 2017 Kantor Satpol PP dan Damkar Poso memperoleh anggaran dari APBD Rp10 miliar terdiri belanja langsung Rp 4 miliar dan belanja tidak langsung untuk 29 item kegiatan Rp 6 miliar.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah anggaran dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), kegiatan fiktif, pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan.
Untuk pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD Rp 78 juta pengadaan suku cadang kendaraan dinas fiktif Rp 38 juta, kegiatan sosialisasi norma, standar, pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakara fiktif Rp109 juta serta 32 perjalanan dinas fiktif Rp74 juta.
Sementara untuk laporan pertanggungjawaban dana ganti uang/GU sejak bulan Mei hingga Desember 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan Rp739 juta. (Revol)