PALU,Rajawalipost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Gubernur Sulteng Meity Leong (52) penggugat mengajukan gugatan terhadap Direksi PT. Bank Mega TBk Cq PT.Bank Mega Kc Palu (Tergugat) senilai Rp 1 miliar.
Dalam sidang gugatan
Nomor perkara :11/Pdt.G/2020/PN Pal, Senin (17/2) kemarin diketuai majelis hakim Aisya H.Mahmud menunjuk Lilik Sugihartono sebagai hakim Mediator bagi kedua pihak.
Untuk selanjutnya sidang dilanjut pada Selasa (25/2) pekan depan menunggu tanggapan pihak tergugat atas gugatan tersebut.
Meity Leong melalui kuasa hukumnya Muslim Mamulai mengatakan, penggugat dihubungi seorang suara laki-laki mencari dan menanyakan inisial NF tidak lain nasabah Bank Mega Kc Palu.
Dia mengatakan, NF benar ASN kantor Gubernur Sulteng, namun sudah pindah dan tidak satu ruangan lagi dengan penggugat.
Tergugat kata dia, selalu mendesak penggugat memberitahukan keberadaan NF, sebab ada masalah dengan kartu kreditnya belum dibayarkan.
Ia mengatakan, penggugat merasa tertekan pshicologi dan merasa malu dengan rekan kerja satu ruangan, akibat perkataan dikeluarkan tergugat, dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas seharusnya diucapkan, karena mengangap penggugat menyembunyikannya.
Sebab kata dia, penggugat saat dihubungi lewat telpon selulernya mengaktifkan speaker, dapat didengar satu ruangan, serta bersamaan itu pula penggugat merekamnya.
Setelah penggugat kata dia, memutuskan sambungan telpon seluler dari tergugat, sebab tidak ingin mendengar kata tidak santun tersebut.
Tetapi tergugat tetap menelpon mengunakan lima nomor lain berbeda-beda, namun penggugat tidak menerimanya.
Ia menyebut, karena sudah berulangkali penggugat dihubungi tergugat terkait masalah kartu kredit bermasalah. Padahal sudah memberitahukan bahwa persoalan NF bukan merupakan tanggung jawab penggugat.
Dia mengatakan , penggugat sudah dua kali melakukan somasi, tapi pihak tergugat tidak menunjukan itikad baiknya menemui penggugat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah secara kekeluargaan.
Untuk itu Penggugat menuntut agar tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi immateril Rp 1 miliar.
Selain itu penggugat memohon kepada PN Palu untuk meletakan sita jaminan (CB) dimohonkan penggugat terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak tergugat. [Revol]