PALU,Rajawalipost.com – Syainuddin Syamsudin warga Poso melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dugaan tindak pidana korupsi 4 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso tahun anggaran 2017-2018.
Laporan Syainuddin dan penyerahan dokumen laporan tersebut diterima Kasi Penkum Kejati Sulteng Sainuddin,SH.MH diruang Press room Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu Selasa (18/2/2020).
Empat paket pekerjaan tersebut yakni, pekerjaan peningkatan jalan Moengko- Lembomawo sepanjang 1,3 killometer (km), nilai kontrak awal pekerjaan Rp 4,8 miliar, indikasi nilai kerugian Negara Rp 1,1 miliar, peningkatan jalan Tentena Korobono sepanjang 10 killometer, nilai kontrak awal pekerjaan Rp 10,9 miliar,indikasi nilai kerugian Negara Rp 3,5 miliar, masing-masing dikerjakan dikerjakan PT. Amri Marga Jaya.
Kemudian pekerjaan peningkatan jalan Tokorondo-Uweralulu- Tamanjeka, segmen pantango Air Panas-Lape- Tamanjeka sepanjang 7 killometer,nilai kontrak awal pekerjaan Rp 4 miliar , indikasi nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar pelaksana pekerjaan PT. Mahakam Primatama.
Pekerjaan peningkatan Jalan Kolori- Lengkeka sepanjang 4 km, nilai kontrak awal Rp 5,8 miliar , indikasi nilai kerugian negara Rp 1 miliar,pelaksana pekerjaan PT. Tentena Jaya Mandiri.
” Dalam proyek ini diduga adanya penggelembungan nilai anggaran (mark up) terhadap besaran harga satuan pokok pekerjaan akan dilaksanakan, ” kata Syainuddin.
Selain itu kata dia, pelaksanaan pekerjaannya , banyak tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bahkan ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan.
” Begitupun dalam hal penggunaan material,” ujarnya.
Dia berharap, adanya laporan tersebut, dapat membantu pihak aparat penegak hukum sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi, khususnya pada pengadaan dan pekerjaan paket pada Dinas PU tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Poso 2017 oleh BPK perwakilan Sulteng untuk dinas pekerjaan umum Rp 758 juta.
Nilai temuan BPK tersebut, adalah hasil temuan terhadap perhitungan terhadap paket pekerjaan peningkatan dan pelebaran jalan dalam kota Poso.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Sainuddin mengatakan, adanya laporan dugaaan tindak pidana korupsi pada dinas PU , pihaknya akan mempelajari berkasnya lebih dulu , untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti bila memenuhi unsur syarat materil maupun formil.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso , Faidul Keteng kesannya bungkam.
Pada nomor ponselnya 082298666XXX sambungan pertama berdering tapi tidak diangkat, pada sambungan kedua berdering , tidak berselang lama di reject.
Pada pesan whattsup telah terbaca tercentang biru, tapi tidak dibalas sampai berita ini tayang Faidul Keteng no coment. [Revol]