PALU,Rajawalipost.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) Sulawesi Tengah meminta kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng agar segera menindaklanjuti laporan salahsatu warga Poso adanya dugaan tindak pidana korupsi pada 4 paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso 2017-2018.
Mantan Kabid Propam Polda Sulteng saat ini Ketua NCW Sulteng AKBP (Purn) Pol. Masru Tubo,SH. MPA Kamis (20/2) mengatakan, tugas warga masyarakat ikut mengawasi penggunaan uang negara termasuk proyek 4 pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Poso.
Dia mengatakan, pihaknya meminta kepada kejaksaan agar segera turun, untuk memeriksa laporan adanya dugaan Tipikor terjadi di Dinas PUPR Poso.
” Harus segera ditindaklanjuti laporan tersebut, agar lebih terang benderang kasusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Syainuddin Syamsudin warga Poso Selasa (18/2) melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas dugaan tindak pidana korupsi pada empat paket pekerjaan di Dinas PU Poso rugikan negara milyaran rupiah.
Empat paket pekerjaan tersebut diantaranya, pekerjaan peningkatan jalan Moengko- Lembomawo sepanjang 1,3 killometer (km), nilai kontrak awal pekerjaan Rp 4,8 miliar, indikasi nilai kerugian Negara Rp 1,1 miliar, peningkatan jalan Tentena Korobono sepanjang 10 killometer, nilai kontrak awal pekerjaan Rp 10,9 miliar, indikasi nilai kerugian Negara Rp 3,5 miliar, masing-masing dikerjakan dikerjakan PT. Amri Marga Jaya.
Kemudian pekerjaan peningkatan jalan Tokorondo- Uweralulu- Tamanjeka, segmen pantango Air Panas- Lape- Tamanjeka sepanjang 7 kilometer, nilai kontrak awal pekerjaan Rp 4 miliar , indikasi nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar pelaksana pekerjaan PT. Mahakam Primatama.
Pekerjaan peningkatan Jalan Kolori- Lengkeka sepanjang 4 km, nilai kontrak awal Rp 5,8 miliar , indikasi nilai kerugian negara Rp 1 miliar,pelaksana pekerjaan PT. Tentena Jaya Mandiri.
” Dalam proyek ini diduga adanya penggelembungan nilai anggaran (markup) terhadap besaran harga satuan pokok pekerjaan akan dilaksanakan, ” kata Syainuddin.
Selain itu kata dia, pelaksanaan pekerjaannya, banyak tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bahkan ada item pekerjaan tidak dikerjakan.
” Begitupun dalam hal penggunaan material,” ujarnya.
Dia berharap, adanya laporan tersebut, dapat membantu pihak aparat penegak hukum sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi pada Dinas PU Poso tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Poso 2017 oleh BPK perwakilan Sulteng untuk dinas pekerjaan umum Rp 758 juta.
Nilai temuan BPK tersebut, adalah hasil temuan terhadap perhitungan terhadap paket pekerjaan peningkatan dan pelebaran jalan berada dalam kota Poso.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso Faidul Keteng pada wartawan via whatsapp mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak bermasalah.
“Tdk ada mark up pak dan semua sdh sesuai prosedur.” Jawabnya singkat. [Revol]