PALU,Rajawalipost.com – Kuasa Hukum terpidana Sri Ayu Utami melakukan upaya hukum banding, setelah kliennya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu.
“Selaku kuasa hukum kami melakukan upaya hukum banding dan sudah dilaporkan pada hari selasa 18 februari 2020,” terang Nostry SH.MH, kuasa hukum Sri Ayu Utami.
Dia mengatakan, kliennya keberatan dengan amar putusan majelis hakim ,sehingga kuasa hukum melakukan upaya banding tersebut.
“Intinya upaya hukum banding ini sesuai dengan keinginan terdakwa, maka kami siap melakukannya,” ungkapnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar)Poso, Sri Ayu Utami, divonis pidana 4 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Palu.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 753 juta, telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp 204 juta, tambah pembangunan Pos Damkar, subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa pidana 6 tahun penjara.
Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kantor Satpol-PP dan Damkar Poso , senilai Rp 1 miliar tahun 2017. **