
PALU,Rajawalipost.com – Ratusan warga Kota Palu tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu,Jalan Samratulangi, Senin, 2 Maret 2020.
Aksi ke dua kalinya ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap vonis bebas pengedar 3.547 tabung gas Elpiji 3 Kg tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dapat membahayakan nyawa penggunanya di Sulawesi Tengah.
Di ruangan kantor PN,Perwakilan massa aksi sempat bersitegang karena Ketua PN enggan menemui perwakilan pendemo, dan hanya diwakili humas PN Lilik Sugihartono SH.
Kemarahan pendemo memuncak ketika humas PN Palu memastikan memori Kasasi perkara tabung gas Elpiji tanpa SNI, ternyata belum dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
“Sabar dulu pak ya, memori Kasasi tabung gas tanpa SNI ini masih sementara proses, dan memorinya belum diserahkan ke MA di Jakarta,” ungkap Humas PN kepada perwakilan pendemo.
Menanggapi hal ini, perwakilan massa aksi, Aceng Lahay,kaget dengan pernyataan tersebut, ternyata perkara memori Kasasi tabung gas tanpa SNI belum ditindaklanjuti.
“Saya akan mengusulkan ke pemerintah agar Ketua PN Klas IA Palu segera dicopot, karena tidak punya itikad baik terhadap daerah ini, sekali lagi copot Ketua Pengadilan Palu,” tegasnya dengan nada tinggi.
Senada, koordinator aksi Harsono Bereki S.sos, mengatakan tugas Pengadilan mengirim memori Kasasi ke MA sudah lewat 30 hari tenggang waktu ditambah 14 hari pemberkasan.
“Perkara tabung gas tanpa SNI ini sudah mau masuk 3 bulan dari putusan awal Desember 2019 lalu,”ungkapnya.
Dia mengatakan, sudah dijelaskan kalau memori Kasasi kadaluarsanya 14 hari ditambah 30 hari proses pengiriman ke Mahkamah Agung, tetapi anehnya Kasasi itu belum dikirim juga.
“Sangat aneh kalau Pengadilan belum mengirim Kasasi ke MA di Jakarta,” ungkapnya lagi.
Mengakhiri aksinya,demonstran meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas hakim PN Palu terhadap keempat terdakwa pengedar elpiji 3 kg tanpa SNI,juga meminta Komisi Yudisial memeriksa ketiga oknum Hakim yang menangani perkara tersebut.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Izamzam SH MH, dengan lantang mengakui memori Kasasi perkara tabung gas tanpa SNI telah diserahkan ke PN sejak 8 Januari 2020 lalu.
“Memori Kasasi tabung gas tanpa SNI sudah kami serahkan ke Pengadilan pak, mereka berbohong kalau tidak mengakuinya, karena memori diserahkan 8 Januari 2020 lalu,” terangnya saat ditemui massa pendemo di kantor Kejati Sulteng.
Aspidum menjelaskan, terkait memori Kasasi tabung gas yang belum diserahkan ke MA di Jakarta bukan kewenangan Jaksa lagi, sebab kewenangan itu sudah ditangan Pengadilan Negeri Klas IA Palu.
“Silahkan kembali dipertanyakan disana pak (Pengadilan), sebab tugas kami disini sampai menyetor memori Kasasi ke Pengadilan saja,”pungkasnya. (Revol)