PALU,Rajawalipost.com – Hasyim Baharullah Day Hasjim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini divonis pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Ir. Moh. Farawansah Tokare selaku Site Engineer Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi divonis pidana 5 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 47 juta, subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
masing- masing kepada terdakwa pidana 7 tahun penjara.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Buol tahap III tahun 2017 senilai Rp 1,4 miliar.
” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” demikian putusan dibacakan ketua majelis hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu Kamis (5/3).
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
Selain itu tidak ada pengembalian sebagian atau seluruhnya dari kerugian negara.
Usai pembacaan putusan ketua majelis hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan 7 hari kepada terdakwa, penasehat hukum dan JPU menerima atau mengajukan upaya hukum.
Sesuai dakwaan JPU, Tahun 2017 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Buol pengadaan bangunan gedung tempat ibadah pembangunan masjid raya Buol tahap III sebesar Rp 4,5 miliar, anggaran pengawasan Rp 90 juta.
Pembangunan masjid raya Buol tahap III, sebagai kelanjutan atas terlaksananya pembangunan masjid raya Buol tahap II 2016 senilai Rp 13, 9 miliar telah diamandemen nilai kontrak menjadi Rp 9,9 miliar
telah dilakukan serah terima
terima pekerjaan pertama (Proporsional Hand Over/PHO) dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO).
Adanya anggaran Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III tersebut, Supangat selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol , menunjuk terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasyim, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terdakwa Hasyim lalu memerintahkan PPTK menyusun dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sebelum penyusunan HPS terdakwa memerintahkan PPTK agar berkonsultasi dengan Moh.Farawansah Tokare.
Hasil konsultasi, Moh.Farawansah Tokare menyampaikan agar dalam penyusunan HPS dimasukan item pekerjaan telah terlaksana pada pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap II Tahun Anggaran 2016 karena dianggap sebagai kelebihan pekerjaan.
Pelaksana Paket Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III pemenang, ditujukan kepada PT. Sarana Pancang Tomini selaku Direktur Rusdin dengan nilai kontrak Rp 4, 4 miliar.
Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini mengajukan permintaan pembayaran uang muka pekerjaan senilai 20 persen Rp. 884 juta, direalisasikan kepada PT. Sarana Pancang Tomini Rusdin Rp.779.5 juta.
Terhadap pembayaran uang muka pekerjaan 20 persen, Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak pekerjaan.
Selanjutnya, November 2017 terjadi perubahan anggaran dari Rp.4.5 miliar, menjadi Rp 1,7 miliar, anggaran pengawasan dari Rp 90 juta, menjadi Rp 54 juta.
Terhadap keseluruhan realisasi pencairan dana atas Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III tahun 2017 Rp.1.5 miliar, terdiri dari uang muka pekerjaan 20 pekerjaan Rp.779 miliar dan pembayaran 100 persen Rp.726 juta, serta pembayaran 100 persen atas pekerjaan Pengawasan Rp.47 juta, telah didukung atas bukti-bukti tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi realisasi pekerjaan sebenarnya.
Terhadap realisasi atas anggaran, pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III terdapat adanya pembayaran atas Kekurangan volume Rp.23 juta.
Hasil pemeriksaan dan penghitungan volume Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo dan ahli penghitung Universitas Tadulako, diperoleh perhitungan harga fisik pekerjaan terlaksana Rp.37 juta.
Hasil Penghitungan dalam rangka menghitung Kerugian Keuangan Negara dan realisasi pembayaran atau pencairan dana pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan masjid raya buol tahap III Rp. 1,5 miliar, terdapat adanya selisih pembayaran sebagai akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.1.4 miliar. [Revol]