Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala 2017, H.Zaiful (Berdiri) , Direktur PT. Super Sakti Sejahtera Sigit Prabowo dan Site Engineering Firman HS Lahaji diruang persidangan. (Foto: Angky)

Mantan Kadis Nakertrans Donggala Divonis 1 Tahun Penjara

 

PALU,Rajawalipost.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala 2017, H.Zaiful , Direktur PT. Super Sakti Sejahtera Sigit Prabowo dan Site Engineering Firman HS Lahaji masing-masing dituntut pidana 1 tahun penjara.

Selain pidana penjara para terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta , subsider satu bulan kurungan.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan poros/penghubung sepanjang 8,3 kilometer Desa Ngovi – Bonemarawa , kecamatan Rio pakava, merugikan negara Rp 1,4 miliar, Kabupaten Donggala 2017.

Putusan tersebut, dibacakan ketua majelis hakim I Made Sukanada di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/3)

Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam ancaman pidana pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

” Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa Sigit Prabowo telah menitipkan uang Rp 1,4 miliar untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara, ” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya, demikian berlaku pada JPU 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy Rusdy Quiliem, menguraikan, tahun 2017 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi mendapatkan kegiatan pembangunan jalan poros penghubung Desa Ngovi – Bonemarawa , sumber dananya berasal dari APBN Rp 13,5 miliar.

Petunjuk operasional kegiatan pembangunan jalan tersebut Rp 12,2 miliar dan supervisi Rp 734,5 juta.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaannya dimenangkan PT. Super Sakti Sejahtera dengan Direktur Sigit Prabowo dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Dia menyebutkan , dalam pelaksanaan pekerjaan, Sigit Prabowo tidak menggunakan tenaga ahli seperti dalam penawaran. Namun yang ada di lapangan untuk pekerjaan Supervisi Firman HS.Lahaji selaku Site Enginering.

Selain itu kata dia, dalam pelaksanaannya Sigit Prabowo bersama Firman HS Lahaji , telah disetujui H.Zaiful untuk pekerjaan lapis pondasi agregat kelas C menggunakan material langsung diambil dari sungai tanpa proses mekanis.

Sehingga kata dia, pekerjaan terhadap lapis pondasi tidak sesuai spesifikasi dan tidak bisa dibayarkan Rp 125,8 ribu per meter kubik, pekerjaan timbunan pilihan Rp 108 ribu per meter kubik, pekerjaan galian struktur kedalaman 0-2 m harga bahan Rp 50 ribu tidak dibayarkan,” ujarnya.

Akibat perbuatan H.Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS .Lahaji menimbulkan kerugian Negara Rp 1,4 miliar.  [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Semarak Kemerdekaan RI,WOM Finance Donasikan Tempat Sampah

PALU,Rajawalipost –  PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM Finance”) menggelar kegiatan Corporate  Social Responsibility (CSR) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *