PALU,Rajawalipost.com – Sebanyak 57 warga melayangkan surat somasi kepada Walikota Palu, Rabu (4/3), atas pembangunan lokasi hunian tetap (huntap) Satelit Petobo, seluas 155 hektar, terletak di kelurahan Petobo, kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Satelit Petobo sedang memasuki tahap persiapan pembangunan.
Sebagian lokasi saat ini telah dilakukan penggusuran dan telah dibangun satu unit rumah huntap sebagai bangunan percontohan dan satu unit bangunan lain diduga sebagai camp Dinas PUPR demi menunjang pelaksanaan pembangunan huntap ini.
Sebelumnya dilokasi tersebut telah dilaksanakan peletakan batu pertama Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya di Kota Palu pada tanggal 7 Oktober 2019, tahun lalu.
Huntap Satelit akan dibangun di atas lahan tersebut dahulunya, wilayah Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, telah dilakukan perubahan batas daerah melalui kesepakatan antara Walikota Palu dengan Bupati Sigi diperkuat dengan terbitnya Permendagri No. 55 Tahun 2019.
Namun sangat disayangkan proses ini sedikitnya telah menciderai rasa keadilan dihati sebagian masyarakat, secara khusus para pemilik lahan, yang mana mereka sampai pada saat ini belum juga mendapatkan kepastian terkait ganti rugi terhadap hak atas tanah mereka miliki.
Mewakili 57 warga melalui Koordinator Tim Kuasa hukumnya, Apson Rotman Kasipa, S.H. mengatakan,
dalam somasi tersebut, pada pokoknya kami meminta kepada Walikota Palu agar menghentikan segala bentuk aktifitas dan/atau penguasaan atas tanah milik Klien kami berjumlah 57 orang, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.
” kami berharap Walikota Palu sesegera mungkin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Klien kami dengan harga layak dan adil serta dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, ” kata Apson turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar, S.H., dan Herlina, S.H saat konfersi pers di Kantor Hukum Riswanto Lasdin, S.H., M.H., C.L.A & Partner’s Jalan Tadulako, Kota Palu, Ahad (8/3).
Dia mengatakan, perlu kami sampaikan dilokasi seluas ± 155 Ha akan dijadikan lokasi pembangunan huntap ini, termasuk di dalamnya lahan milik Klien kami seluas ± 25 Ha terdiri atas 67 bidang tanah dengan bukti kepemilikan sebagian besar berupa Sertipikat Hak Milik atas Tanah dan hanya sebagian kecil masih dalam bentuk Akta Jual Beli dan Surat Penyerahan.
Ia menyebutkan, lokasi pembangunan Huntap Satelit ini tidak berstatus Tanah Negara.
” Klien kami merupakan para pemegang hak sah menurut hukum, ” tekannya.
Maka kata dia, sudah selayaknya pihak Pemerintah Kota Palu memberi perhatian dan respon positif untuk segera membayarkan ganti rugi atas tanah dimiliki Klien kami tersebut.
Lebih lanjut dia katakan, pada prinsipnya Klien kami mendukung program pembangunan Huntap Satelit ini, namun tentunya pelaksanaannya tidaklah mengabaikan hak keperdataan mereka, sebagaimana jaminan hak hukum diberikan negara melalui ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ia mengatakan, dalam tenggang waktu 7 hari sebagaimana dalam somasi,
agar pemkot merespon kehendak pemilik lahan, yakni melakukan langkah-langkah atau upaya guna proses ganti rugi.
” Bila dalam tenggang waktu 7 hari pemkot belum merespon, maka kami akan melakukan tindakan hukum, sebagaimana kehendak pemilik lahan, baik secara pidana maupun perdata, ” ujarnya. [Revol]