PALU,Rajawalipost.com -Dikabulkannya judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020,dan kembali ke tarif semula.
Menanggapi putusan MA tersebut, anggota komisi IX DPR-RI Anwar Hafid mengatakan, apa di putuskan MA, pertanda negara hadir dan masih peduli kepada rakyat kecil.
” pembatalan kenaikan itu menunjukan bahwa negara masih mendengar suara hati nurani rakyat di suarakan DPR RI, khususnya komisi IX,” Ujar Anwar Hafid notabene pernah berbicara diruang sidang terkait permohonan penundaan kenaikan BPJS.
Ia menyebutkan, negara benar benar hadir untuk rakyat, pelayanan kesehatan adalah hak rakyat. Negara wajib menjamin bahwa tidak ada satupun warga negara indonesia terlebih orang miskin yang tidak dijamin pengobatannya oleh negara maupun oleh Daerah.
” Hakekatnya, BPJS lahir untuk rakyat susah hidupnya, biarlah negara susah asal jangan rakyat yang susah,” Ungkapnya
Sebelumnya BPJS akan mengalami kenaikan 50 persen sampai 115 persen/ per 1 Januari 2020 sesuai Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sesuai aturan tersebut,
1. Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 (Rp 160 ribu) per peserta per bulan.
2. Iuran kelas Mandiri II naik 115% (persen) dari Rp 51.000 (Rp 51 ribu) menjadi Rp 110.000 (Rp 110 ribu per peserta per bulan.
3. Kelas Mandiri III naik 64,7% (persen) dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
4. Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019. [Revol]