Usai Sidang PK, Koruptor Bantuan Stimulan DiEksekusi

Kacabjari Donggala Di Sabang Erfandy Rusdy Quiliem menandatangani administrasi di Rutan Donggala Senin, (9/3), Foto : Ist

 

PALU,Rajawalipost.com – Cabang kejaksaan negeri Donggala di Sabang kembali melakukan eksekusi terhadap H.Ahmad terpidana kasus korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala 2013.

Eksekusi tersebut dilakukan Usai terpidana menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan Negeri Palu. Senin (9/3).

” pada intinya tidak ada upaya perlawanan pada saat hendak di eksekusi, secara sukarela bersedia di bawa oleh jaksa untuk di eksekusi ke Rutan Donggala, ” ujar Kacabjari Donggala Di Sabang Erfandy Rusdy Quiliem saat ditemui di PN Palu.

Ia menyebutkan , eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 556 K/ PID.SUS/2018 tanggal 24 September 2018.

Dia mengatakan, dalam putusan kasasi tersebut, Ahmad Mustafa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai ” korupsi secara bersama-sama,” menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Achmad dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta , subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 44.2 juta, yang dikompensasikan dengan uang tunai yang dititipkan pada Bendahara cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang dan disimpan di brankas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang pada tanggal 5 Mei 2017.

Dengan demikian, kata dia, putusan kasasi tersebut, kata dia, membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 19 Juni 2017 silam , yang membebaskan terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa H.Ahmad pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana Denda sebesar Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Erfandy Rusdy Quiliem menguraikan tahun 2013 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas mendapat dana BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp 3 miliar diperuntukan bagi 216 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam kegiatan tersebut, H. Ahcmad selaku penyedia barang pabrikasi, Ahmad Mustafa bertindak sebagai penyedia bahan bangunan dan bukan hanya dia terlibat, turut terlibat Dedi Irawan selaku tenaga pendamping masyarakat. (Revol)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *