Pelaksana Kerja Jembatan Torate Cs Dituntut 6 Tahun Penjara

 

PALU,Rajawalipost.com – Alirman Made Nubi (pejabat pembuat komitmen) di tuntut pidana 4 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 200 subsider 1 tahun penjara.

Masnur Asry (Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara), dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan membayar uang pengganti Rp 227 juta subsider 1 tahun penjara.

Sherly Assa (kuasa Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara), dituntut pidana penjara 6 tahun membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ngo Jonny (konsultan pengawas), dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, membayar uang denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

” Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diancam dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Demikian tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Samuel Patandian dalam masing-masing berkas terpisah didampingi rekanya, Andi Adriani pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (12/3).

Mereka berempat merupakan terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, merugikan keuangan negara Rp 2, 8 miliar.

Dalam amar tuntutannya, hal memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan bagi terdakwa Mas Nur menitipkan uang 227 juta sebagai pengembalian kerugian negara, ” kata Samuel.

Ia menyatakan, adapun barangbukti dokumen 1- 54 dikembalikan kepada penyidik kejaksaan untuk berkas lain bagi tersangka Rachmudin Loulembah dan christian Andi Pela.

Usai pembacaan tuntutan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Kamis (19/3).

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian, menguraikan, tahun 2018 pada Kemen PUPR Dirjen Binamarga BPN XIV Palu, Satker Dinas Kimpraswil, Dinas Bina Marga dan tata ruang wilayah Provinsi Sulteng, mendapat dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, pagu anggaran Rp 18 miliar.

Ia mengatakan, untuk pekerjaan Torate Cs, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal Rp 3,6 miliar , jembatan Laiba panjang 6,80 meter , nominal Rp 3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp 2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya kata dia, Alirman Made Nubi menerima hasil penetapan Pokja dan Jasa Satker, perihal penunjukan PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai penyedia pelaksanaan paket penggantian jembatan Torate Cs.

” Kenyataanya pelaksana pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs dari PT. Mitra Aiyangga Nusantara Serly Assa, ” katanya.

Lalu Serly Assa meminta kepada Alirman Made Nubi untuk mencairkan uang muka 20 persen sejumlah Rp 2,9 miliar.

Dia mengatakan, setelah menerima uang muka Sherly Assa menyerahkan uang kepada Alirman Rp 200 juta, Muhamad Asnur Rp 295 juta.

Sekitar bulan Agustus 2018, Alirman Made Nubi memberitahukan kepada Muhamad Masnur Asry bahwa pekerjaan tersebut terhenti. Selanjutnya Muhamad Asnur mengambil alih pekerjaan dari Sherly Assa, tanpa ada kontrak dan pengawasan.

” Pelaksanaan proyek penggantian Torate Cs tidak diselesaikan 100 persen. Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp 2, 8 miliar, ” ujarnya. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *