PALU,Rajawalipost.com – Bendahara Desa Stefen Rion Alifa alias Epen terdakwa penyalahgunaan APBdes Bewa 2018, kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso dituntut pidana 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar uang denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 121,1 juta, subsider 1 tahun penjara.
” terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor),” demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharto pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/3).
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit- berbelit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatanya.
Usai pembacaan tuntutan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Sesuai dakwaan JPU, modus terdakwa mencairkan dana lewat BRI Unit sebesar Rp 300 juta.
” Setelah cair, ternyata dalam peraturan perbankan untuk Bank Unit tidak dibolehkan mencairkan sebesar dana tersebut, ” katanya.
Dia mengatakan dana tersebut harusnya dikembalikan, karena sudah terlanjur cair, dana itu lalu dibawa pulang terdakwa.
” Ketika petugas bank akan melakukan input, ternyata dana tersebut belum dikembalikan, ” katanya.
Dia menyebutkan, ditanyakanlah kepada terdakwa perihal dana tersebut, awalnya terdakwa mengelak, tapi setelah diperlihatkan rekaman CCTV terdakwa akhirnya mengakui.
” Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa , dana sekitar Rp 179 juta berserakan di kamarnya, sedangkan Rp 121 juta tidak jelas keberadaanya,” katanya.
Saat ditanyakan, kepada terdakwa uang tersebut, kata dia, terdakwa tidak tahu kemana kekurangannya. [Revol]