Suasana ruang persidangan teleconfren. (Foto: Ist)

Hindari Covid 19 Pengadilan Negeri Palu Gelar Sidang Teleconference

Wakil kepala Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Marliyus, M.S. (foto: Ist)

PALU,Rajawalipost.com – Ditengah masifnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 dan pencegahan penyebarannya dilingkungan peradilan, Pengadilan Klas I A PHI/Tipikor/Pengadilan Negeri Palu melaksanakan sidang dengan sistem video teleconference mulai berlaku Senin (30/3) kemarin.

Wakil kepala Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Selasa (31/3), Marliyus, M.S. mengatakan, adanya Covid 19 dan larangan untuk berdekatan dan berkumpul,maka untuk pelayanan persidangan, ada petunjuk dari MA dibolehkan bersidang melalui teleconfrence berdasarkan sema no 1 tahun 2020.

” Jadi majelis dan Penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri, ” katanya.

Lanjut kata bang Marley sapaan akrabnya, Jaksa berada di kejaksaan,tahanan berada di rutan. Dalam situasi darurat saat ini , terpenting sidang dan pelayanan berjalan, dibenarkan dengan sidang Vidio teleconfrence.

” Sebab saat ini lagi diterapkan, sosial distancing, phisical distancing,” ujarnya. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *