PALU,Rajawalipost.com – Ditengah masifnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 dan pencegahan penyebarannya dilingkungan peradilan, Pengadilan Klas I A PHI/Tipikor/Pengadilan Negeri Palu melaksanakan sidang dengan sistem video teleconference mulai berlaku Senin (30/3) kemarin.
Wakil kepala Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Selasa (31/3), Marliyus, M.S. mengatakan, adanya Covid 19 dan larangan untuk berdekatan dan berkumpul,maka untuk pelayanan persidangan, ada petunjuk dari MA dibolehkan bersidang melalui teleconfrence berdasarkan sema no 1 tahun 2020.
” Jadi majelis dan Penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri, ” katanya.
Lanjut kata bang Marley sapaan akrabnya, Jaksa berada di kejaksaan,tahanan berada di rutan. Dalam situasi darurat saat ini , terpenting sidang dan pelayanan berjalan, dibenarkan dengan sidang Vidio teleconfrence.
” Sebab saat ini lagi diterapkan, sosial distancing, phisical distancing,” ujarnya. [Revol]