PALU,Rajawalipost.com- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran nomor : 01/SE.KI.SULTG/III/2020 tentang penyebaran informasi publik pencegahan Corona Virus Disease (Covid ) 19 transparan dan akuntabel.
Dalam surat edaran berjumlah 8 point tersebut pada point 7 huruf d menyatakan, agar melindungi dan menjaga informasi pribadi berupa informasi (rekam) medic terkait Covid 19 terhadap orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, pasien positif Covid 19 dan mereka yang sembuh, kecuali atas izin atau kamauan pribadi pasien bersangkutan.
Ketua Komisi Informasi Sulteng Senin (30/3) Isman mengatakan, Pihaknya berdasarkan UU KIP pasal 17 huruf h bahwa informasi pribadi adalah informasi yang dikecualikan, dengan kata lain tertutup.
” informasi pribadi ini bisa di buka ke publik apa bila telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan,” katanya.
Kemudian kata dia, seharusnya walikota palu berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19 telah di bentuk dimasing-masing Pemprov/pemkab/Kota.
” berkenaan membuka informasi pasien itu adalah wilayah gugus tugas covid 19, bukan kewenangan wali kota secara pribadi,” ujarnya.
Sebab bila dalam hal ini, kata dia, walikota membuka informasi tersebut, sesuai UU no 14 thn 2008 tentang KIP.
” Hal tersebut adalah pelanggaran peraturan perundangan undangan,” ujarnya. [Revol]