Sucipto; Karena Covid 19 Tahap II Tahanan Tetap Ditahan Penyidik

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Sucipto,SH. MH (Foto: Revol)

PALU,Rajawalipost.com – Pelimpahan berkas Tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntuntut umum (JPU) , tanpa disertai tersangka.

Hal ini dilakukan guna pencegahan penyebaran Covid 19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sucipto Rabu (1/4) melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Agus, membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian ke JPU tanpa disertai dengan tersangka.

Hal itu kata dia, sebagaimana surat Kejari Palu Nomor: B-422/P.2.10/EKU 3/30/2020 tanggal 30 Maret 2020, yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Palu, Sucipto.

“Ini berkaitan pencegahan penyebaran COVID-19, jadi bukan karena ada apa-apa. Surat tersebut (surat Kejari Palu) ada dasarnya, baik dari Kejaksaan, Pengadilan maupun Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Agus.

Ia menyebutkan, saat ini yang dilimpahkan penyidik ke JPU pada proses tahap II hanya barang bukti, sedangkan tersangka tetap ditahan di ruang tahanan penyidik Kepolisian.

Pasalnya, kata dia, pihak Rutan dan Lapas Palu untuk sementara tidak menerima titipan tahanan baru, hingga waktu belum ditentukan.

” Sementara Kejaksaan selaku JPU tidak memiliki ruang tahanan,” sebutnya.

Agus mengakui, bahwa proses tahap II saat ini memiliki kendala, yakni makanan tersangka yang menjalani penahanan di ruang tahanan penyidik. Sebab setelah tahap II tanggung jawab terhadap tersangka ada pada JPU, bukan lagi dipenyidik.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kepolisian terkait makanan para tahanan serta menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan rutan.
Sebab di rutan ada anggaran makan untuk tahanan, sedangkan JPU tidak ada anggaran makanan untuk tahanan.

“Namun begaimana perkembangannya, kami belum tahu. Baiknya konfirmasi ke Rutan atau Kepolisian,” imbaunya.

Lanjut Agus, saat ini proses sidang dilakukan melalui video conference. Hakim tetap di pengadilan, JPU di kantor Kejaksaan, sedangkan terdakwa di rutan atau lapas tempat mereka menjalani penahanan.

“Untuk pemeriksaan saksi, jika mereka hadir di Kejaksaan, kami (Kejari Palu) telah menyiapkan ruangannya,” ujarnya.

Hamka menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Rutan dan Lapas, terkait persoalan tahanan tersebut.

” Rencananya, Lapas perempuan dan Lapas Anak sementara akan digabung di Lapas Perempuan. Sementara Lapas Anak akan dijadikan tempat isolasi,” katanya.

Hanya saja, kata dia, belum diketahui apakah Lapas Anak itu akan dijadikan tempat isolasi bagi warga binaan berstatus OPD dan PDP COVID-19 atau tempat isolasi bagi tahanan baru.

“Ini belum diketahui,” ujarnya. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *