PALU,Rajawalipost.com – Koalisi organisasi masyarakat sipil Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD I /DPRD II/Kabupaten/Kota, ditengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran pandemi Corona Virus disease (Covid 19).
Koordinator organisasi masyarakat sipil Sulteng Adriansa Manu dalam pernyataan sikap dan tuntutan, yakni :
1. Perketat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
2. Penghentian sementera migrasi penduduk antar pulau, provinsi dan kabupaten/kota.
3. Pemberlakuan standar protokoler pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi perusahaan guna menjaga kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh.
4. Segera lakukan pemeriksaan massal untuk mendeteksi sebaran penderita Covid-19.
5. Transparansi data sebaran secara detail orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan penderita positif Covid-19 sampai tingkat kelurahan dan RT.
Selanjutnya langkah berikut lainya, kata dia,
6. Pemerintah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan penghitungan ketersediaan anggaran, serta sumber daya daerah lainnya guna memproyeksikan realokasi anggaran dan refocusing program pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 serta dampak sosial ekonominya.
7. Tolak dana hutang untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
8. Pencegahan dan Penanganan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia dan disabilitas.
9. Jaminan hidup bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan selama masa darurat kesehatan masyarakat diberlakukan oleh pemerintah.
10. Pemerintah daerah harus memberikan dukungan sumber daya dan teknologi bagi produksi pangan rakyat untuk menjamin ketersediaan pangan dan langkah mitigasi terhadap potensi krisis pangan dalam situasi darurat.
11. Menggalang sinergitas pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, relawan, ormas dan pihak swasta dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19.
12. Hak korban bencana Padagimo 28 September 2018 seperti dana jadup, santunan duka dan dana stimulan tidak boleh diabaikan dan tetap harus dipenuhi pemerintah dalam situasi darurat kesehatan masyarakat pandemi Covid-19 ini.
Pernyataan Sikap dan tuntutan Bersama , koalisi diantaranya, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso, Libu Perempuan, Yayasan Tanah Merdeka, Sekolah Mombine, Sulteng Bergerak, Walhi Sulteng, LPMS Buol, Sheep Indonesia, PBHR-Sulteng dan KPA Sulteng. [Revol]