
PALU,Rajawalipost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan sosial Program “Jaksa Peduli” dengan membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu Kota Palu dan masker gratis.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Senin (6/4) Inti Astutik mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rasa bentuk kepedulian dan perhatian para Jaksa di Kejati Sulteng kepada masyarakat kurang mampu akibat dari pandemi Covid 19, berdampak pada tingkat daya beli masyarakat lemah terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menyebut , adapun masyarakat mendapatkan sembako yakni, masyarakat Pemulung, tukang becak, tukang jamu keliling, penjual pisang dan kacang goreng keliling, pengemis jalanan, juru parkir serta ojek online.
” Kegiatan tersebut dilakukan secara mobile dengan berkeliling Kota Palu,” ujarnya.
Tidak hanya sampai pembagian sembako, kata dia, masih dalam rangkaian Jaksa Peduli, pihaknya juga membagi-bagikan masker secara gratis kepada para pengendara melintas depan kantor Kejati Sulteng.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemerintah menetapkan per 5 April 2020 masyakarat wajib menggunakan masker,” ujarnya.
Ia mengatakan, insyallah kegiatan peduli Jaksa ini kontinyu dilakukan ditengah pandemi Covid 19.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kasi Penkum Kejati Sulteng Ibu Inti Astutik, bersama dengan Jaksa serta pegawai Kejati Sulteng. [Revol]