
PALU,Rajawalipost.com – Masa krisis pandemi covid-19 di Palu Sulawesi Tengah ternyata tidak membuat S, oknum Lapas Petobo Palu menghentikan bisnis narkobanya.
Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada Kamis (23/4/2020) pukul 17:30 Wita di jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Dari penyamaran itu polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang ternyata masih berstatus sebagai Napi binaan Lapas Petobo Palu berinisial A yang selama ini memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Selain A polisi juga ikut mengamankan pelaku lain berinisial H dan M yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu termasuk S yang tak lain adalah oknum pegawai Lapas Petobo.
“Betul tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW tetapi karena hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga dia hanya berstatus sebagai saksi,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK.
Dari tangan para pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka A dalam jok motornya dengan berat 53.3 gram.
Untuk kepentingan penyidikan petugas telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M akan tetapi karena status ketiganya masih napi sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng yang tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan polisi.
“Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2) , pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU no. 35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” tutup Didik. (DT)