PALU,Rajawalipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Poso Rina Irana Labulu (56), terdakwa penyalahgunaan dan BOS dan BOSDA 2015-2016.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 305 juta sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta, subsider 6 bulan penjara.
“terdakwa terbukti bersalah sabagaimana pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” demikian tuntutan dibacakan JPU Yesky Wohon dalam sidang tele Confrence dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Bonafasius N Arybowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Palu, Senin (4/5).
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Usai memabacakan tuntutanya, Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang senin (11/5) mendatang.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesky Wohon menguraikan, bahwa terdakwa selaku Kepsek SMA 2 Poso melakukan perbuatan menyimpang dari aturan dalam mengelola dana BOS dan dana BOSDA, 2015 dan 2016 seluruh nilainya Rp 1,38 miliar.
” Dana tersebut, harusnya dikelola bendahara, tapi terdakwa memerintahkan bendahara menyerahkan dana senilai Rp 812,3 juta, kepadanya untuk dikelola sendiri, ” urai Yesky
Sisanya kata dia, diserahkan kepada bendahara khususnya Rp 567, 8 juta untuk membiayai kegiatan bersifat rutin atas persetujuannya.
Ia menyebutkan, realisasi pertanggung jawaban dana dikelola terdakwa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (markup) senilai Rp 151 juta, dilaksanakan fiktif Rp 159,9 juta, terdiri belanja fiktif Rp 105,3 juta, belanja dipertanggung jawabkan ganda Rp 54 juta.
Kemudian kata dia, sisa dana BOS dan BOSDA dikelola terdakwa Rp 13,6 juta tidak dikembalikan ke kas sekolah.
Akibat perbuatannya, kerugian Negara Rp 325 juta. (Revol)