Penandatanganan MoU Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yazid, Kepala BPKP Sulawesi Tengah Beligan Sembiring (Dok: Humas Kejati)

Kejati Sulteng Ditengah Merebaknya Covid19

PALU,Rajawalipost.com – Ditengah pandemi Covid 19 dan pemberlakuan Sosial dan phisycal distancing, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan diantaranya penyuluhan hukum, bakti sosial, penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan pemeriksaan kesehatan, Seni n (4/5) dan Selasa (5/5).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Gerry Yasid melalui Kasi Penkum Inti Astutik mengatakan, pada hari Senin (4/5) pihaknya melalui bidang penerangan hukum, melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui sarana Video Converence , pada sekolah SMK 2 Palu.

Asisten Intelijen Rachmad Supriyadi didampingi Kasi penkum Inti Astutik melaksanakan program JMS. (Dok: Humas Kejati)

” Kegiatan ini diikuti sekitar 50 siswa/siswi dengan tema ” Edukasi pencegahan penularan Covid – 19,” kata Inti kepada media ini Rabu (6/5).

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut, sebagai narasumber selain dirinya, turut pula Asintel Kejati Sulteng Rahmat Supriyadi, S.H., M.H.

Selanjutnya kata dia,
Pada Selasa (5/5) pihaknya melaksanakan kegiatan ” Kejaksaan RI peduli covid-19″ berupa pembagian sembako kepada masyarakat korban bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami bertempat di Kawasan Hunian sementara ( Huntara) Balaroa dan lapangan golf Kota Palu.

Wakajati Sulteng Sapta Subrata menyerahkan bantuan. (Dok: Humas Kejati)
Foto bersama Asisten Pembinaan Hadi Sulanto,calon Kajari Aceh Syaifullah (kemeja putih) dengan warga penerima. (Dok: Humas)

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sapta Subrata, S.H., M.H turut didampingi Asisten Pembinaan Hadi Sulanto, Calon Kajari  Aceh Syaifullah, serta beberapa pegawai Kejati Sulteng.

Selain itu pada hari yang sama Selasa (5/5) kata dia, Kejaksaan Tinggi melakukan penanda tanganan nota kesepakatan (MoU) bersama tentang pendampingan dana penanggulangan dan pe cegahan virus corona Disease (covid-19).

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Gerry Yasid, S.H., M.H, Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si serta Kepala BPKP Sulawesi Tengah Beligan Sembiring, S.E., M.M.

Dan selama dua hari kata dia, dilakukan pemeriksaan covid-19 dengan menggunakan alat Rapid test sarcov 2 bagi seluruh pegawai, serta Satpam, Pramubakti, CS dan guru Tk Adhyaksa berjumlah 118 orang.

” dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut keseluruhan dinyatakan ” Negatif,” katanya. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *