Brigadir Polisi Bambang.S Mohammad Taher bersama pasutri Kakek dan Nenek warga miskin. (Foto: AM)

Pemda parimo Dinilai lalai terhadap hak warga miskin,LSM Singgani Bereaksi

Ketua LSM Singgani Mohammad Taher,SH. (Foto: AM)

PARIMO,Rajawalipost.com – Kondisi Hidup Sidin (70) dan Sajrah (87) sepasang suami istri tinggal tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah desa maupun pemerintah daerah, tinggal di desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Mautong.

Ironisnya tempat tinggal kedua nenek tersebut tidak jauh dari kantor wakil rakyat dan perkantoran Bupati.

Bersyukur ada Brigadir Bambang S oknum Polisi Berhati mulia menyisihkan rezekinya selama lima tahun belakangan memberi bantuan sembako untuk menopang kehidupan pasangan suami istri tersebut.

Hal ini memantik reaksi keras dan kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Singgani Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua LSM Singgani, Mohammad Taher, S.H. akrab di sapa Tony mengatakan, dirinya baru saja berkunjung ke kediaman kedua nenek tersebut.

Ia mengatakan, kondisinya sangat memprihatinkan, istrinya Sajrah sedang sakit tidak bisa berjalan, Sidin sang suami selalu setia merawat dan menemaninya.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih saja, Kata dia, Sidin mengambil air disungai dengan jarak 350 meter, setiap harinya demi kebutuhan masak dan mandi istri tercintanya.

” Sehari harinya kakek dan nenek tua ini bekerja untuk memenuhi hidupnya dengan mengharapkan hasil panen kebunnya,” kata Tony Kamis (14/5).

Kalau kemudian kata dia, belum ada bisa mereka panen dari hasil kebunnya, sang kakek harus banting tulang lagi, membuat gula merah dari pohon enau.

” hati ini cuma sedih dan bertanya kemana pemerintah kita…? bukankah tujuan negara adalah melindungi segenap warga bangsanya, memajukan kesejateraan umum, mensejahterahkan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan,” katanya.

Hal ini Kata dia, sebagaimana di maksud dalam amanat konstitusi pasal 34 ayat 1, fakir miskin anak-anak terlantar di pelihara negara, sebagai turunan dari amanat konstitusi undang-undang no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Secara eksplisit dalam pasal 3 kata dia, menyatakan fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan sandang dan perumahan, kesehatan, pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya sebagai manusia serta mendapatkan perlindungan sosial.

Tapi hari ini kata dia, realitanya berbanding terbalik ?? di mana pemerintah daerah kita sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat..??

” tolong wakil rakyat, dinas terkait jangan tutup mata dan hati kalian..ayoo kerja cari tau rakyatmu yang miskin hari ini bangun dari tidurmu…!! Jangan cm makan gaji buta dari uang rakyat..!! di hari kemudian nanti, jabatan anda akan anda pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT,” tekannya. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Loli yakin Anwar Reny pemenang Pilkada Sulteng

RajawaliPost – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *