1,6 Tahun Penjara Untuk Penyimpangan Dana Bos Dan Bosda SMA Poso

PALU,Rajawalipost.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Kepala Sekolah
Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Poso Rina Irana Labulu (56), terdakwa penyalahgunaan dana BOS dan BOSDA 2015-2016.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, membayar uang pengganti (Up) Rp 305 juta, subsider 3 bulan penjara,
sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan, membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 305 juta sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Ernawati Anwar menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sabagaimana pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Ernawati Anwar dalam sidang tele Confrence di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Palu, Kamis (4/6).

Usai membacakan putusannya Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesky Wohon menguraikan, bahwa terdakwa  Kepsek SMA 2 Poso melakukan perbuatan menyimpang dari aturan dalam mengelola dana BOS dan dana BOSDA, 2015 dan 2016 seluruh nilainya Rp 1,38 miliar.

” Dana tersebut, harusnya dikelola bendahara, tapi terdakwa memerintahkan bendahara menyerahkan dana senilai Rp 812,3 juta, kepadanya untuk dikelola sendiri, ” urai Yesky

Sisanya kata dia, diserahkan kepada bendahara khususnya Rp 567, 8 juta untuk membiayai kegiatan bersifat rutin atas persetujuannya.

Ia menyebutkan, realisasi pertanggung jawaban dana dikelola terdakwa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (markup) senilai Rp 151 juta, dilaksanakan fiktif Rp 159,9 juta, terdiri belanja fiktif Rp 105,3 juta, belanja dipertanggung jawabkan ganda Rp 54 juta.

Kemudian kata dia, sisa dana BOS dan BOSDA dikelola terdakwa Rp 13,6 juta tidak dikembalikan ke kas sekolah.
Akibat perbuatannya, kerugian Negara Rp 325 juta. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *