PALU,Rajawalipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akan melakukan eksekusi kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Poso, Rina Irana Labulu (56) ke Lapas Perempuan desa Maku, kecamatan Dolo, kabupaten Sigi, Selasa (15/6).
Rina Iriana Labulu dieksekusi sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tertanggal 4 Juni 2020 Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal.
” Eksekusi rencananya Selasa (16/6) besok, kasusnya telah berkekuatan hukum tetap , ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesky Wohon, dihubungi di Poso Senin (15/6).
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu di ketuai Ernawati Anwar menjatuhkan vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun 2015-2016.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, membayar uang pengganti (Up) Rp305 juta, subsider 3 bulan penjara, sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan, membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 305 juta sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sabagaimana pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dakwaan JPU, Yesky Wohon menguraikan, bahwa terdakwa selaku Kepsek SMAN 2 Poso melakukan perbuatan menyimpang dari aturan dalam mengelola dana BOS dan dana BOSDA, 2015 dan 2016 seluruh nilainya Rp1,38 miliar.
“Dana tersebut, harusnya dikelola bendahara, tapi terdakwa memerintahkan bendahara menyerahkan dana senilai Rp812,3 juta, kepadanya untuk dikelola sendiri, ” urai Yesky
Sisanya kata dia, diserahkan kepada bendahara khususnya Rp 567, 8 juta untuk membiayai kegiatan bersifat rutin atas persetujuannya.
Ia menyebutkan, realisasi pertanggungjawaban dana dikelola terdakwa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (markup) senilai Rp 151 juta. Dilaksanakan fiktif Rp 159,9 juta, terdiri belanja fiktif Rp 105,3 juta, belanja dipertanggung jawabkan ganda Rp 54 juta.
Kemudian, sisa dana BOS dan BOSDA dikelola terdakwa Rp13,6 juta tidak dikembalikan ke kas sekolah. Akibat perbuatannya, kerugian Negara Rp 325 juta. [Revol]