PALU,Rajawalipost.com – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Aldjufri S. Mahmud dan Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Suhariono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (16/6).
Aldjufri S.Mahmud merupakan Kepsek periode 2017-2018 dan Suhariono merupakan Kepsek 2018-2019 keduanya terdakwa kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) di SMAN 3 Poso.
Dakwaan dibacakan dalam sidang teleconfrence, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeski Wohon menguraikan, Aldjufri S.Mahmud selaku kepsek menetapkan besaran pembayaran pungutan yakni , Pungutan Uang Komite, sebesar Rp 70 ribu/siswa/bulan, salah satunya dipergunakan untuk tunjangan kepala sekolah, tunjangan wakasek, tunjangan wali kelas dan lain-lain.
Selanjutnya kata dia, pungutan Pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, untuk laki-laki Rp 430 ribu, perempuan muslim Rp510 ribu, termasuk pembayaran uang komite 2 bulan, serta pengadaan pakaian seragam sekolah (baju olahraga, batik, atribut sekolah, dlan lain-lain).
” atas pengadaan tersebut terdakwa mendapatkan fee dari penyedia untuk dibagikan bersama guru-guru, ” urai Yeski dihadapan majelis hakim di ketuai Aisa H.Mahmud , Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp19.2 juta menguntungkan orang lain yakni guru-guru sebesar Rp 166 juta.
Sementara Suriono kata dia, melanjutkan perbuatan Aldjufi kepsek sebelumnya melakukan
Pungutan uang Komite, Rp 70 ribu/siswa/bulan, pungutan Pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, untuk laki-laki Rp 460 ribu, perempuan muslim Rp 540 ribu, serta pungutan Uang Bimbingan Belajar /Les, untuk siswa-siswi kelas XII dengan membayar Rp100 ribu/bulan/siswa.
” terdakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp 22.040 juta dan menguntungkan orang lain yakni guru-guru Rp 197.9 juta,” urainya.
Atas perbuatan keduanya didakwa dan diancam Kesatu Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 11 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan, sehingga ketua majelis hakim Aisa H. Mahmud mengagendakan sidang pemeriksaan saksi Selasa (23/6) pekan depan. [Revol]