PALU,Rajawalipost.com – Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulaeman Husen akan menghirup udara bebas.
Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ketua DPRD Banggai Kepulauan Periode 2009-2014 dan Wakil Ketua Periode 2014- 2019 dari dakwaan Primer dan subsider, setelah mengabulkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana Sulaeman Husen dalam perkara Nomor 150 PK/Pid.Sus/2020.
Sulaeman Husen melalui Kuasa hukumnya Nasrul Jamaludin mengatakan, dirinya baru saja menerima akta pemberitahuan putusan peninjauan kembali (PK) MA Nomor 150 PK/Pid.Sus/2020 dan petikan putusan.
Ia mengatakan, dalam petikan putusan MA tersebut mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/terpidana Sulaeman Husen. Membatalkan putusan Mahkamah Agung No 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017.
Kemudian kata dia, mengadili kembali , menyatakan terpidana Sulaeman Husen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.
” Membebaskan terpidana, oleh karena itu dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider, ” jelas Nasrul Jamaludin akrab dipanggil Buyung saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (18/6).
Ia menyebutkan, putusan bebas tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Senin 11 Mei 2020 di ketuai H.Suhadi.
Untuk itu kata dia , pihak kejaksaan setelah menerima petikan putusan MA tersebut, segera mengeluarkan terpidana dari Lapas Kelas II B Luwuk. Sulaeman Husen sendiri telah menjalani masa tahanannya sekitar 1 tahun.
Sulaeman Husen terjerat kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif 2012/2013.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama PN Palu Nomor 66/Pid.Sus -TPK/2016 PN.PAL 19 Januari 2017 membebaskan wakil Ketua DPRD Bangkep tersebut.
Jaksa lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Nomor 916 K/Pid.sus/2017 dalam putusan Kasasi MA Sulaeman dinyatakan bersalah divonis pidana penjara, 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak tinggal diam Sulaeman Husen lalu mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali (PK) pada 20 November 2019, upaya inipun kini menuai hasil. [Revol]