PALU,Rajawalipost.com – Dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Sulteng dengan Kapolda Sulteng Kamis (18/6/2020) kemarin membahas pertambangan tanpa ijin (PETI)/Ilegal setidaknya telah terungkap selama tahun 2019/2020 ada 17 (tujuh belas) tersangka dilakukan penegakkan hukum.
Melalui rilis diteruskan kepada media ini, Jumat (19/6/2020) Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK menjelaskan,17 tersangka dilakukan proses penyidikan Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulteng, 15 diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum/Jaksa, sementara 2 tersangka lagi masih dalam proses penyidikan.
“17 tersangka tersebut diketahui melakukan pertambangan tanpa ijin di Dongi dongi Desa Sedoa Kec. Lore Utara Kab. Poso, dengan peran pemilik modal dan membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah ke Poboya Palu,” jelas Didik.
Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan bahwa selain permasalahan tambang di Dongi dongi, penyidik ditreskrimsus juga sementara melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kab. Morowali terkait tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Satu kasus terkait tambang di Kec. Bunta Kab. Banggai, dua kasus tambang di Kab. Parigi Moutong yaitu di Kec. Moutong dan di Desa Kayuboko Kec. Parigi Barat, satu kasus dilokasi tambang Poboya Palu.
“Dari data tersebut diatas menunjukan Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa ijin, dimana setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti oleh Polda Sulteng, tetapi masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran, tetapi perlunya tata kelola pertambangan yang baik sebagaimana harapan Bapak Kapolda Sulteng,” tutup Didik. (Bidhumas/Revol)