PALU,Rajawalipost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi Sulawesi Tengah Faradillah Jasin terdakwa kasus dugaan penggelapan divonis 5 bulan penjara.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Marliyus menyatakan perbuatan terdakwa Faradillah Jasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan,” kata Marliyus turut dampingi dua hakim anggota Demon Sembiring dan Ernawati Anwar dilakukan secara virtual
Terdakwa bersidang langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyanti bersama penasehat hukum terdakwa Abd Aan Achbar bersidang secara lansung di PN Palu.
Putusan majelis hakim hari tersebut, telah berdasarkan pertimbangan majelis hakim baik hal memberatkan maupun meringankan.
” Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki seorang anak membutuhkan kasih sayang seorang ibu,” tutur Marliyus.
Atas putusan baik terdakwa dan penasehat hukumnya, serta JPU diberikan hak sama. Apakah menerima putusan, pikir-pikir atau akan melakukan upaya hukum terhadap putusan.
Dua rekan Faradillah, sebelumnya divonis 5 bulan penjara. [Rev]