PALU,Rajawalipost.com – Hasil penilaian lembaga pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu mendapat peringkat I dalam ketersedian dokumen tahap Peradilan.
” Ada lima hal menjadi indikator, penilaian Ombudsman dalam ketersediaan dokumen tahap peradilan diantaranya ekstrac vonis/petikan putusan, berita acara sidang, penetapan perintah penahanan, surat penunjukan panitera pengganti, penetapan penunjukan majelis hakim,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (26/6) pekan kemarin.
Dia mengatakan, dari semua indikator penilaian tersebut, ketersedian dokumen PN Palu lengkap, bila disandingkan dengan pengadilan daerah lain yang kesulitan dalam mengakses dokumen-dokumen tersebut.
” Walau faktanya tidak 100 persen, tapi dari beberapa berkas diambil guna uji petik, PN Palu lengkap,” ujarnya.
Ia menyebutkan, selain aplikasi sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) nya baik , sumber daya manusia (SDM) yang mengisi kontennya juga
” Sehingga Ombudsman RI memberikan penilaian PN Palu dengan zona kepatuhan tinggi,” katanya.
Selain PN Palu , pengadilan mendapat zona kepatuhan tinggi diantaranya, Jayapura, Jambi, Palembang, Bengkulu, Kendari, Bandar Lampung, Mataram, Gorontalo, Pontianak, Jakarta. [Revol]