
JAKARTA,Rajawalipost.com – Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung. Dr. Setia Untung Arimuladi, S.H., M.H. serta jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI,mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum Kejaksaan Agung RI. di Sasana Pradhana Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Senin (6/7).
Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Dr. Adies Kadir, S.H., M.H., lengkap dengan anggotanya. Sementara itu jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dihadiri Dr. Sunarta, S.H., M.H, Sesjampidum, para Direktur dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihadiri Ali Murkatono, S.H., M.H.
Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas penanganan perkara bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus selama masa pandemik Covid 19 yang sampai sekarang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.
Komisi III mendukung langkah langkah yang sudah ditempuh Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya walaupun menghadapi berbagai kendala dan hambatan akan tetapi Kejaksaan RI berhasil menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Sebagai contoh penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Tindak Pidana Korupsi Kondensat dan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus lainnya.
Selanjutnya Panita Kerja Komisi III juga mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan perkara perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara perkara menyangkut Sumber Daya Alam (SDA) di seluruh wilayah republik Indonesia.
Dalam sambutannya Jaksa Agung RI berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga memperkuat sinergitas penegakan hukum yang sudah, sedang dan akan dijalankan Kejaksaan RI, dengan rencana kerja Panita Kerja Komisi III DPR RI ke depan.(Puspenkum/Revol)