PALU,Rajawalipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya mengklaim berhasil selamatkan keuangan negara Rp 2 miliar dan memulihkan keuangan negara Rp 1,57 miliar dari tindak pidana korupsi diungkap.
” Jumlah perkara tindak pidana korupsi kurun waktu Juni 2019 sampai Juli 2020, proses penyelidikan 15 kasus, penyidikan 19 kasus, penuntutan 30 kasus, eksekusi 24 kasus,” terang Wakajati Sulteng Sapta Subrata , turut di dampingi para asisten saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 tahun 2020 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu ( 22 /7).
Dia mengatakan, Penuntutan tersebut hasil dari penyidikan pihaknya dan Dirkrimsus kepolisian Polda Sulteng.
Sementara kata dia, jumlah perkara tindak pidana umum totalnya 1291 kasus (924 kasus 2020 , 367 kasus 2019) diselesaikan 951 kasus , sisa 340 kasus
” Jumlah kasus tindak pidana ini paling banyak kasus narkotika, ” kata mantan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Jumlah berkas perkara SPDP 1203 kasus dengan rincian 213 kasus (2019), 990 kasus (2020) diselesaikan 825 kasus , sisa 378 kasus.
Selain itu pihaknya kata dia, melakukan pendampingan anggaran 2019 Recoufusing Covid 19, sejumlah Rp 332 miliar.
” Jumlah surat kuasa khusus (SKK) non litigasi 60 SKK , 19 litigasi SKK,” ujarnya. (MM)