Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sapta Subrata saat memberikan keterangan pers diruang Press Room. (Foto: Revol)

Kejati Sulteng Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 2 Miliar

PALU,Rajawalipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya mengklaim berhasil selamatkan keuangan negara Rp 2 miliar dan memulihkan keuangan negara Rp 1,57 miliar dari tindak pidana korupsi diungkap.

” Jumlah perkara tindak pidana korupsi kurun waktu Juni 2019 sampai Juli 2020, proses penyelidikan 15 kasus, penyidikan 19 kasus, penuntutan 30 kasus, eksekusi 24 kasus,” terang Wakajati Sulteng Sapta Subrata , turut di dampingi para asisten saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 tahun 2020 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu ( 22 /7).

Dia mengatakan, Penuntutan tersebut hasil dari penyidikan pihaknya dan Dirkrimsus kepolisian Polda Sulteng.

Sementara kata dia, jumlah perkara tindak pidana umum totalnya 1291 kasus (924 kasus 2020 , 367 kasus 2019) diselesaikan 951 kasus , sisa 340 kasus

” Jumlah kasus tindak pidana ini paling banyak kasus narkotika, ” kata mantan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Jumlah berkas perkara SPDP 1203 kasus dengan rincian 213 kasus (2019), 990 kasus (2020) diselesaikan 825 kasus , sisa 378 kasus.

Selain itu pihaknya kata dia, melakukan pendampingan anggaran 2019 Recoufusing Covid 19, sejumlah Rp 332 miliar.

” Jumlah surat kuasa khusus (SKK) non litigasi 60 SKK , 19 litigasi SKK,” ujarnya. (MM)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *