
ACEH,Rajawalipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) melakukan penahanan terhadap Misdan (kepala desa) dan M. Odi Agam bendahara, keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan dana desa Sebudi Jaya, Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam tahun 2019, merugikan Negara Rp 611,8 juta.
Usai ditahan keduanya lalu digiring menuju rumah tahanan Klas II B Kutacane.
” Ada dua orang kita tahan hari ini Misdan (kepala desa) serta bendahara diketahui M Odi Agam,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, Kamis (23/7).
Mantan Koordinator Kejati Sulteng,baru bertugas kurang lebih satu bulan itu mengatakan, kedua pelaku melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas U No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” adapun modus penyelewengan dilakukan kedua terdakwa dengan cara membuat laporan fiktif,” katanya.
Ia menyebutkan, penyelidikan dugaan penyelewangan dan penyalah gunaan dana desa tersebut, ditingkatkan ketahap Penyidikan, Rabu (22/7).
” Surat Perintah Penyidikan bernomor Print- 01/L.1.20/Fd.1/06/2020 di turunkan pada 26 Juni 2020 lalu,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengusutan kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat desa setempat 28 Januari 2020 lalu, dengan nomor Print-01/L.1.20/FI.1/03/2020.
Adapun paket proyek dana desa diselewengkan dan dibuat laporan fiktif, kata dia, seperti dana pernyataan modal desa Rp 170 Juta, dan Dana Pembangunan peningkatan sumber jaringan Air Bersih, Rp 441 Juta.
” ada indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 611.810.000,” jelas Syaifullah. (Revol)