Terpidana Teguh Handoko dihadapan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem. Foto: Ist)

Mantan Kepala Kantor Kas BTN Cabang Pondok Pinang Di Eksekusi

PALANGKA RAYA,Rajawalipost.com – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan Eksekusi terhadap Mantan Kepala Kantor Kas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Pondok Pinang Jakarta Teguh Handoko, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Kamis (23/7).

Teguh Handoko merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Katingan Anggaran 2014 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan senilai Rp. 100 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, bahwa terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 9 Juli 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, kata dia menyatakan terdakwa Teguh Handoko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp. 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian kata dia, menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebanyak Rp. 1,5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sebelumnya, dalam perkara ini Jaksa Eksekutor telah mengeksekusi terlebih dahulu dua terpidana lain dalam perkara sama, yakni terpidana Ahmad Yatenglie selaku Mantan Bupati Katingan dan Terpidana Teklie selaku Mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Katingan. (Revol)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *