Kejari Katingan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Khusus Guru

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H.,M.H, (Foto: Revol)

KALTENG,Rajawalipost.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan terus bergerak mengusut, guna mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyimpangan dalam Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru PNSD di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2017.

“ sejauh ini 30 orang saksi telah kami ambil keterangannya, barang bukti dokumen terkait juga telah kami peroleh dan kami terus mencari dan mengumpulkan bukti,”
Kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H.,M.H, kepada Rajawali Post.Com, Rabu, (26/8).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki bukti cukup, dengan bukti di peroleh tersebut, menjadikan perkara ini terang benderang, sehingga dalam waktu dekat akan segera kami tetapkan siapa tersangkanya.

Ia menyebutkan, adapun modus dilakukan pelaku, dengan cara melakukan Pemotongan Tunjangan Khusus Guru diterima oleh ratusan Guru di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katingan.

Kemudian kata dia, adanya penyimpangan dalam penyaluran kepada penerima tidak sesuai dengan kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru atau tidak sesuai peruntukkannya.

Sehingga kata dia, bertentangan dengan Prinsip Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNSD, yakni bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran ditetapkan dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran.

” Dugaan sementara Kerugian Negara di taksir mencapai Rp 6,7 Miliar, namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pemeriksaan nanti, Kerugian Negara tersebut bisa saja bertambah,” kata mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Terpisah, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, S.H., M. H. mengatakan, bahwa Kejari Katingan sendiri memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini, Pasalnya perkara ini menyangkut Hak seharusnya di terima oleh Para Guru berada di daerah terpencil sangat membutuhkan tunjangan tersebut, guna mengatasi kesulitan hidup dihadapi dalam bekerja.

Namun kenyataannya kata dia, Apa yang menjadi Hak Guru tersebut malah di salahgunakan dan nikmati oleh oknum tertentu. (Revol)

About rajawalipost

Check Also

Di Hadapan Ribuan Warga Palasa, Farid: Pilih BERANI No. 2 Jika Ingin Sulteng Lebih Nambaso

RajawaliPost – Memasuki Kecamatan Palasa, pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Anwar-Reny, dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *