
PALU,Rajawalipost – Tim badan Advokasi hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, diketuai Asriadi Malewa,SH Tim Hukum Wallacea diketuai Syaiful Azis,SH dan Tim hukum Koalisi Advokat Rusdi-Ma’mun Amir diketuai Agus Salim,SH menggelar rapat kerja di kantor DPW Nasdem Sulteng jalan Chairil Anwar kota palu, Senin (5/10).
Rapat kerja dilakukan guna menyikapi adanya laporan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 Moh. Hidayat Lamakarate – Bartholemeus Tandigala ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 2 Oktober 2020.
Sesuai tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu Sulteng nomor: 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020, untuk melaporkan pasangan 02 terkait dugaan pelanggaran administrasi atau pidana mengenai bagi-bagi sembako.
Selain itu tim hukum membahas serta membedah dua kasus lainnya, masih berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 02 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir.
Usai rapat kerja, Ketua tim hukum Wallacea, Syaiful Azis mengatakan, rapat kerja ini untuk menyatukan persepsi semua tim hukum terkait laporan tim paslon 01 ke Bawaslu dan apa yang akan direkomendasikan dari hasil pertemuan tersebut.
Dari hasil pertemuan, kata dia, pihaknya akan segera membuat laporan ke kepolisian dan ke Bawaslu.
” Jadi besok akan dilaporkan ke kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya. (Revol)