PALU,Rajawalipost – Ahmad Rizal, Suluh Sri Wahyuningsih, Alfan, Rahmiwati Habibu, Muhammad Rifai, merupakan Dosen STMIK Adhi Guna melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin telah mengajukan upaya sita eksekusi atas aset dimiliki sekolah tinggi manajemen informatika dan komputer (STMIK) Adhi Guna Palu kepada Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, kini telah mulai berproses.
Permohonan upaya sita eksekusi ini dilakukan atas ketidakpatuhan STMIK Adhi Guna untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mereka selama menjadi dosen total keseluruhan Rp 204 Juta, sesuai putusan Pengadilan Negeri kelas 1A PHI / Tipikor /Palu, dalam 3 berkas terpisah, maupun putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),
Riswanto Lasdin mengatakan, upaya permohonan sita eksekusi aset ini terpaksa dilakukan, sebab pihak STMIK Adhi Guna tidak menghadiri releas panggilan aanmaning permohonan eksekusi dari pengadilan negeri kelas 1A PHI/ Tipikor/ Palu.
” Tiga kali releas panggilan yang diterima langsung direktur STMIK Adhi Guna, yang bersangkutan tidak hadir, ” kata Ketua DPD KAI Sulteng. Rabu, (7/10).
Olehnya, Pengadilan kata dia, minta agar pihaknya mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset dimiliki STMIK Adhi Guna.
” permohonan sita aset ini telah dilakukan dan sementara berproses di pengadilan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, paling tidak saat aanmaning kemarin bila pihak dari STMIK Adhi Guna punya itikad baik atau patuh terhadap putusan pengadilan mereka bisa hadir.
Sebab jika nantinya kata dia, sampai dilakukan penyitaan aset yang menjadi korban dan rugi adalah para mahasiswa,
” Supaya pihak STIMIK Adhi Guna patuh pada hukum,” harapnya.
Kasus gugatan perselisihan hubungan Industrial (PHI) ini berawal dari tidak dimasukkannya jadwal mengajar bagi para dosen- dosen tersebut dan telah di keluarkan dari struktur sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut tahun 2017.
Upaya bipatrit dan tripatri telah dilakukan para pihak tetapi tidak menemui kesepakatan, akhirnya dibawa ke ranah hukum diajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/ Tipikor/ Palu tahun 2018.
Ahmad Rizal dan Suluh Sri Wahyuningsih, teregister dengan nomor perkara 61/Pdt.sus- PHI/2018/PN Palu.
Alfan dan Rahmiwati Habibu, teregister dengan nomor perkara 63/Pdt.sus- PHI/2018/PN Palu. Dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus- PHI/2020.
Muhammad Rifai, teregister dengan nomor perkara 5/Pdt.sus- PHI/2019/PN Palu.
Dihubungi terpisah melalui nomor pribadinya Ketua STMIK Adhi Guna Hj.Mus Aidah, mengarahkan untuk berhubungan langsung kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum STMIK Adhi Guna Budiman , mengatakan, secara institusi STMIK tidak punya aset.
Lalu kemudian, kata dia, mereka sudah pernah melakukan permohonan sita eksekusi pada saat sidang di pengadilan tingkat pertama.
” Tapi Permohonan sita jaminan itu ditolak majelis hakim,” katanya.
Sehingga kuasa tim STMIK Adhi Guna menilai tidak beralasan hukum kalau diajukan lagi, sita jaminan terhadap aset atas nama STMIK AdhiGuna.
Terkait adanya putusan dari pengadilan dia membenarkan, hanya saja kata dia, kondisi kampus saat ini belum memiliki dana, apalagi mahasiswa semakin menurun.
” Tapi ke depan bila ada dana, akan kita penuhi putusan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, kalau mereka terpaksa melakukan sita aset eksekusi, selaku kuasa hukum akan melakukan perlawanan.
” Nanti akan kita ajukan upaya hukum perlawanan,” pungkasnya. (MM)