PALU,Rajawalipost – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Sulteng Rusdi Mastura- Mamun Amir melaksanakan edukasi tata cara pelaporan pelanggaran Pilkada disalah satu cafe and Resto Kota Palu, Ahad , (11/10).
Tim hukum terdiri dari Tim badan Advokasi hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, diketuai Asriadi Malewa, Tim Hukum Wallacea diketuai Syaiful Azis dan Tim hukum Koalisi Advokat Rusdi-Ma’mun Amir diketuai Agus Salim, menghadirkan koordinasi penyelesaian sengketa, Darmiati anggota Bawaslu Sulteng sebagai narasumber.
Ketua tim hukum Wallacea Syaiful Azis mengatakan, edukasi ini diperuntukan bagi relawan hukum dan relawan koalisi bagaimana tata cara treatmen atau metode ketika ada di satu wilayah, ada pelanggaran aturan aturan yang normatif resmi ditetapkan KPU, untuk dikawal bersama.
Dia mengatakan, dihadirkan pihak Bawaslu , semata-mata untuk mencerminkan, ketiga komponen hukum dan teman-teman relawan agar tergambar jelas, bahwa tim Rusdi Mastura sangat menghargai independensi serta menjunjung aturan untuk dilaksanakan bersama.
Sebab kata dia, bagian dari Bawaslu sendiri untuk mengedukasi para pemilih dan seluruh komponen yang melekat kewenangannya untuk bermain secara fair (adil).
Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh relawan 13 kabupaten/kota untuk menghormati dan menghargai aturan-aturan dan rambu-rambu dalam pilkada.
Sekretaris badan Advokasi hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, Abdul Rahman mengatakan, tahu ada indeks kerawanan yang perlu kita jaga dalam pemilihan kepala daerah kali ini.
Kategorinya sendiri kata dia, ada rendah, sedang dan tinggi. Sulteng sendiri masuk dalam kategori tinggi, kerawanan tingkat politik, Kerawanan sosial, kerawanan infrastruktur dan kerawanan protokol kesehatan covid-19.
” Untuk itu perlu partisipatif pengawalan semua relawan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Tim Hukum Koalisi Dicky Patadjenu dan relawan dari , Jaringan keluarga Rusdi Mastura (JKRM) diketuai Risman, relawan Arus Bawah diketuai Ridho Saleh, relawan Central pemenangan Rusdi Ma’ mun (CPRM) diketuai Husen Alwi, relawan aliansi relawan Rusdi Ma’ mun (ALARM) diketuai Aril Patalau dan relawan merah putih (RMP).
Sekretaris relawan Arus Bawah Dedi Irawan, mengatakan pihaknya sudah menegaskan kepada relawan, selain menggalang dukungan ke Rusdi mastura, para relawan dan pemilih juga diarahkan sebagai pengawas pemilu.
” Menjadi partisipan aktif bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis,” ujarnya.
Olehnya kata dia, pelanggaran apa yang ditemukan oleh relawan di lapangan, untuk melaporkan ke tim hukum koalisi guna ditangani.
” Tidak bertindak sendiri-sendiri, tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, ” pungkasnya.
Sementara Ketua CPRM Husen Alwi menegaskan, tidak pernah ada sejarah dalam statistik tren survei bisa melampaui tiga kali lipat, kalau tidak ada indikasi kecurangan.
” Potensi itu akan ada,” katanya.
Untuk Itu diperlukan, mekanisme satu pintu tata cara pelaporannya, berbasis IT.
Ketua relawan aliansi relawan Rusdi Ma’ mun (ALARM) Aril Patalau mengatakan, dalam relawan alarm sendiri memiliki divisi hukum.
Tim hukum yang ada tersebut sebatas mengolah pengaduan dan info ada di 13 kabupaten/kota.
” Untuk itu pihaknya siap mengawal dengan total pengaduan pelanggaran yang masuk,” katanya.
Sementara Koordinasi penyelesaian sengketa, Darmiati, Bawaslu Sulteng, mengatakan, dalam melakukan kajian laporan, diawali dengan kewenangan, prosedur substansi laporan dan substansi rekomendasi Bawaslu.
Lalu kata dia, dalam kajian tersebut bawaslu mengeluarkan, berdasarkan pleno dan kajian bersama, kalau pelanggaran terkait administrasi, pihaknya akan mengkaji bersama dengan pimpinan.
” Bila pelanggaran tersebut pidana pihaknya tidak berdiri sendiri, tapi dikaji bersama dengan sentra gakkumdu,” katanya.
Ia mengatakan, bila unsur pidananya memenuhi, akan ditindak lanjuti pihak kepolisian, kejaksaan bahkan sampai ke pengadilan.
Dia mengatakan, di dalam melakukan pengkajian tersebut, pertama apakah pelanggaran, kedua bukan pelanggaran atau sengketa.
Ia mengatakan tata cara pelaporan nya sendiri 7 hari setelah peristiwa pelanggaran, bila lewat 7 hari telah daluarsa.
Sedangkan unsur-unsur yang harus dipenuhi kata dia, harus mengkaji dengan baik frasa pasal 36 dan pasal pelanggaran administrasi, agar supaya tidak menjadi sumber konflik perpecahan sebagai kuasa hukum.
” bagi gakkumdu sendiri bila salah satu unsur tidak dipenuhi, maka tidak akan ditindaklanjuti, ” ujarnya.
Dia me nonegaskan, sebagai bukti fakta integritas yang ditandatangani bersama KPU dan pasangan calon, pihaknya tidak akan berpihak kepada siapapun, kecuali berpihak pada keadilan.
” Semua Pelanggaran dilakukan akan ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Revol)