PALU,Rajawalipost – Bertempat di Resto and Cafe D”Kalora, pada Sabtu, 24 Oktober 2020, sejumlah advokat dari beberapa Assosiasi/organisasi Advokat di Kota Palu, sepakat membentuk Kepengurusan Palu Lawyers Club (disingkat PLC).
Advokat kota palu yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Hi. Irwanto Lubis, Purnawadi Otoluwa dari PPKHI, Elvis Katuwu, Harun,, Sahrul, Rasyidi Bakry, Moh. Wijaya, Sidik Djatola dari PERaDI, Agus Darwis dari KAI, dll.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati beberapa hal penting, yakni : (1) menunjuk secara aklamasi Hi. Irwanto Lubis sebagai ketua (Badan Pengurus), yang hari itu juga memimpin rapat Perdana dengan agenda pemilihan Dewan Penasehat dan dewan pakar serta pembentukan struktur kepengurusan.
Setelah melalui proses yang alot, akhirnya terbentuk Dewan Penasehat yang diketuai Andie H. Makassau dan Dewan Pakar yang dipimpin Muslim Mamulai. Selain itu, terpilih pula Harun sebagai sekretaris dan Purnawadi oholuwa sebagai Bendahara. Struktur lainnya adalah 2 orang Wakil Ketua, masing2 dijabat oleh Felix Manurung dan Ishak P. Adam, 2 wakil sekretaris yakni Sahrul dan Agus Darwis, serta Wakil Bendahara yang dijabat Nostry, sedangkan struktur dibawahnya yg terdiri dari bidang-bidang akan dibentuk kemudian.
Selain pembentukan/pemilihan struktur organisasi, forum pertemuan telah pula membentuk tim ad hoc yang dipimpin oleh Sahrul dengan tugas khusus yakni melakukan revisi terbatas atas pasal pasal tertentu dalam AD/ART sebagaimana rekomendasi forum
“Ini adalah pertemuan kedua, pertemuan pertama dilaksanakan minggu lalu di Cafe Triple F, menghasilkan bentuk/susunan organisasi. PLC bukan oranisasi baru, organisasi ini sudah terbentuk sejak 17 tahun yang lalu, dan sudah beberapa kali berganti kepengurusan, ketua terakhir dijabat oleh Andie H. Makkasau, jadi kegiatan ini sifatnya pergantian Pengurus (restrukturisasi). Dengan demikian, PLC lebih dahulu terbentuk daripada Indonesia Lawyers Club yang tayang di TV One. perbedaannya, Indonesia lawyers club dibuat oleh TV One dan menjadi programnya, sedangkan PLC khusus dibentuk oleh dan untuk lawyers.
Sesuai tujuan awal pembentukannya, misi utama organisasi ini diantaranya : (1) Memperkuat status Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum, (2) mendorong proses penegakkan hukum yang adil dan bermartabat, (3) melakukan pendidikan hukum kepada masyarakat (***)