PALU,Rajawalipost – Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa penyalahgunaan narkotika 25 killogram menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan negeri klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu, (4/11).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Marliyus, di dampingi anggota majelis hakim, Demon Sembiring dan Ernawati Anwar, serta dihadiri penasehat hukum dari terdakwa Roman, diantaranya, Yuyun dan Muchtar. Penasehat hukum terdakwa, Abdul Malik, diantaranya, PH.Abdul Manan, S.H.,M.H, Dr.Kaharudinsyah,S.H.,M.H. dan Muhammad Adi Saputra, S.H., M.H.
Dalam dakwaan dibacakan, JPU Nur Cahyawijaya, awalnya Roman menerima telepon dari syukur (DPO) , untuk menjemput narkotika jenis sabu dibawa ke BTN Palupi dengan upah Rp 30juta.
” Namun baru dibayarkan Rp 1 juta,” Papar Cahya.
Cahya mengatakan, syukur lalu memberi nomor gawai untuk dihubungi yang ternyata milik Abdul Malik.
Sehingga kata dia, Roman dan Abdul Malik, saling berkomunikasi dan bersepakat akan mengambil narkotika tersebut, di pantai desa pomolulu, kecamatan sindue kabupaten Donggala, Ahad, (27/6).
Sampai di lokasi disembunyikan narkotika, kata dia, sabu tersebut diangkut ke mobil yang dikendarai Roman. Selanjutnya menuju ke kota palu, ada di depan mobil Abdul Malik, bertugas untuk memantau kendaraan di depan dan memberikan informasi menggunakan aplikasi WhatsApp dan voice notice menggantikan sabu-sabu dengan kata ” Ikan”.
Berdasarkan informasi warga kata dia, kepada petugas ada transaksi narkotika depan pos Covid Tawaeli, sehingga dilakukan pemantauan dan petugas merasa curiga, keberadaan Abdul Malik.
Lalu, Abdul Malik diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan Roman mengangkut 1 karung narkotika jenis sabu, menggunakan mobil hardtop.
Barang bukti diamankan, 25 paket sabu, beratnya 24,9 kg, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatan keduanya, terdakwa diancam, pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
sidang selanjutnya akan di agendakan kembali seminggu 2 kali, Senin dan Kamis pekan mendatang. (Revol)