
JAKARTA,Rajawalipost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia ( KAI), mendesak Kepolisian Indonesia mengungkap cepat pelaku penyebaran konten Vidio porno disangkut- pautkan dengan salah satu aktris, Gisel Anastasia, telah meresahkan masyarakat.
” institusi POLRI agar bergerak cepat untuk mengungkap dan memproses secara hukum pelaku pembuat dan penyebaran konten porno tersebut,” kata Direktur LBH KAI Riswanto Lasdin, SH. MH. CLA kepada Media Minggu, (8/11).
Riswanto mengatakan, peristiwa ini sangat berbahaya bagi rakyat Indonesia khususnya para remaja dan anak-anak, karena akan mempengaruhi secara negative mental dan psikologi remaja dan anak-anak.
” kecenderungan itu akan berdampak atas perubahan perilaku remaja dan anak ke arah perilaku kejahatan seksual,” sebutnya.
Apalagi, kata dia, konten tersebut begitu mudah diakses, dan disangkut pautkan dengan seorang public figur atau seorang artis terkenal tanah air.
” tentu kecenderungan rakyat indonesia pengguna media social akan tertarik untuk mencari dan mengakses konten pornogarafi tersebut,” kata Pria kelahiran Banggai, kini berkiprah di ibu kota.
Riswanto mengatakan, beredar luasnya konten video pornografi tersebut, tentu merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
” Selain itu terhadap kominfo, agar segera menutup akses-akses yang bisa digunakan oleh masayarakat luas untuk mengambil konten porno tersebut,” pungkas alumni paska sarjana, jurusan hukum tata negara Universitas Islam Jakarta (UIJ) ini. (MM)