20 Advokat perwakilan KAI sedang mengikuti Bimtek Mahkamah Konstitusi secara virtual. (Foto:Ist)

Tingkatkan Profesionalitas, 20 Advokat KAI ikut BIMTEK Mahkamah Konstitusi

PALU,Rajawalipost – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, memberikan surat tugas/mandat kepada 20 Advokat keterwakilan Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tengah (Sulteng) guna mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Bimtek tersebut di inisiator oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK RI secara virtual, Tanggal 24 November – 26 November 2020.

Humas DPD KAI Sulteng, Advokat Apson Rotman Kasipa, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki satu kewenangan tambahan, yakni memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Terkait kewenangan tersebut, dalam Pilkada Tahun 2020.

Apson mengatakan, MK membuat sebuah ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam hal ini, kata Apson, objek perselisihan yang akan diperiksa dan diadili oleh MK adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai penetapan perolehan suara perselisihan hasil dari pemilihan kepala daerah yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih tersebut.

Wakil ketua DPD KAI Sulteng, Advokat Agus Darwis, mengatakan, tata Cara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, lebih banyak bersinggungan dengan pasal-pasal yang ada dalam PMK 4 dan PMK 5 Tahun 2020 yang disiapkan untuk menghadapi penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Bulan Desember Tahun 2020 mendatang.

” Berdasarkan PMK terbaru terdapat beberapa perbaruan, perihal pihak terkait yang pada PHP Kada sebelumnya, adalah pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, ” kata Agus.

Namun pada Pilkada 2020 ini, Kata Agus, Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu dapat menjadi Pihak Terkait.

Dengan catatan, kata Agus, pihak terkait tersebut berkepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan Pemohon dan juga terdapat hal-hal teknis lainnya yang sudah barang tentu harus tersosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan.

” secara khusus bagi para Advokat yang memiliki andil cukup penting sebagai Kuasa Hukum dalam proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” pungkasnya.

Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, mengatakan, kegiatan BIMTEK MK ini, merupakan hasil kerja sama antara DPP KAI dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka meningkatkan profesionalitas para advokat yang nantinya mendampingi kliennya di MK.

” Semoga Kegiatan BIMTEK saat ini, dapat meningkatkan skill atau keahlian Advokat dalam menyelesaikan sengketa di MK,” tutup Direktur LBH KAI Pusat ini , saat dihubungi, Rabu, (25/11). (Revol)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *