Sidang pembacaan tuntutan, berlangsung secara virtual. (Foto: Cudi)

Kuasai 2.800 Butir Extasy Dan Edar Sabu 3kg Dituntut Hukuman Mati Di Palu

PALU,Rajawalipost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati kepada Rahim, terdakwa 2.870  butir narkotika jenis extacy.

” perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian tuntutan dibacakan JPU Awaluddin Muhammad, berlangsung secara virtual di pimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri , di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Sulawesi Tengah Kamis (10/12).

Awaluddin menyatakan, barang bukti narkotik extacy sebanyak 2.870 butir dan beberapa bukti lainya, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelum membacakan tuntutanya, JPU Awaluddin Muhammad  telah melalui pertimbangan bukti-bukti dan fakta persidangan.

Hal memberatkan, Kata Awaluddin, perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan kejahatan narkotika, dan merupakan pelaku kejahatan narkotika lintas negara.

Rahim, merupakan terdakwa tindak pidana narkotika jenis extacy diamankan Polres Palu Juni 2020 lalu. Barang bukti narkotika extacy diamankan dari terdakwa 2.870 butir,  uang tunai Rp 800 juta, hasil dari penjualan sabu-sabu seberat 3 kg.

Usai Pembacaan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim, Zaufi Amri memberi kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Ditemui usai sidang , kuasa hukum terdakwa Fikri mengaku bahwa, tuntutan JPU sangatlah tinggi.

Fikri berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman bagi kliennya, yang saat ini tengah menjalani penahanan.

” Tuntutan mati itu, cukup berat. Kami harapkan ada keadilan dari fakta-fakta yang ada untuk terdakwa. Sehingga majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa,” tandas Fikri. (Mm)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *