PALU,Rajawalipost.com – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan mencatut nama Universitas Tadulako (Untad) yakni MYT (26) dan MH (24).
Modus penipuan pelaku dengan cara melakukan manipulasi data, dalam penerimaan mahasiswa baru Prodi kedokteran seolah-olah dari Untad, dengan sejumlah imbalan. Selain itu keduanya berhasil menjebol website milik Untad sejak 2014
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Komisaris Besar (Kombes) Polisi , Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini atas laporan staf Untad Samsumarlin.
” Peristiwa pidana tersebut diketahui pihak kampus pada 30 Oktober 2020, setelah mendapat laporan dari orangtua calon mahasiswa, ” kata Didik Supranoto turut didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng , Kombes Pol. Afrizal dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindakpidana cyber di Mapolda Sulteng, Rabu (13/1).
Didik Supranoto mengatakan, orangtua korban melakukan klarifikasi atas akun whatsap mengatasnamakan akun admin Untad, melalui akun whatsap tersebut pelaku mengirimkan pesan kepada calon korban dan menawarkan jasa pengurusan masuk program studi kedokteran Untad, dengan meminta imbalan.
” Dari setiap permintaan imbalan tersebut, paling sedikit Rp 6 juta,” katanya.
Didik mengatakan , akun admin Untad juga mengirimkan surat edaran palsu tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota fakultas kedokteran
dan ilmu pendidikan program studi kedokteran terdaftar dalam semester berikutnya 2020/2021.
Selain itu kata Didik, keduanya berhasil menjebol website Untad sejak 2014, sehingga dapat membantu mahasiswa merubah nilai semester dengan bayaran tertentu/SKS. Merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT)/SPP menjadi lebih rendah dari sebenarnya dan meloloskan calon mahasiswa/wi yang tidak lolos dalam mengikuti UMPTN.
” dari modus penipuan ini pelaku mendapat keuntungan ratusan juta dan membelikan sejumlah kenderaan dan rumah,” kata
Keduanya dijerat pasal 30, Ayat (3) JO pasal 46 ayat (3) dan atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun barangbukti , satu unit handphone, kartu ATM bank BRI, 3 mobil , 3 buah sertifikat, uang tunai Rp 237 juta rekening bank BNI, Rp 100 ribu rekening BCA, Rp 3 juta rekening BRI. (MM)