Tim Tangkap Buron Kejati Sulteng usai Eksekusi terpidana kasus korupsi. (Foto: Humas Kejati)

Dua Terpidana Korupsi Dieksekusi Tim Tabur Kejati Sulteng

PALU,Rajawalipost – Tim tabur (tangkap  buronan ) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap Ir.Abdul Basir dan Wahyudi M .Su,ud,ST  dua terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan 2010,  merugikan keuangan negara  Rp 737 juta.

Kedua terpidana buron mulai 29 April 2020 ini ditangkap di dua tempat berbeda Wahyudin M. Su,ud di Jalan Maleo dan Abdul Basir di Jalan Veteran, pukul 20.00 WITA Kota Palu , Selasa (19/1) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum  dan Hubungan Masyarakat , Inti Astutik,SH.MH  mengatakan, penangkapan kedua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor  1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016.

” Kedua terpidana Abdul Basir dan Wahyudi M Su,ud dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun,” kata Inti Astutik. Rabu (20/1).

Selain pidana penjara kata Inti, keduanya juga membayar denda masing-masing Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

Inti mengatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18  Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

” Usai melakukan serangkaian proses administrasi dan prokes Covid 19 keduanya di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, oleh Kasi Uheksi Asmah,” pungkasnya. (RevoL)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *