Aroma Korupsi Pengadaan Website Di Donggala Dilaporkan Ke Kejati Sulteng

DONGGALA,Rajawalipost -.Dugaan intervensi oknum pejabat serta dugaan korupsi pengadaan satelit dan website Desa dan pengadaan peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun Anggaran 2019-2020 se-Kabupaten Donggala,dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Jumat (5/2/2020)

Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak kekerasan (Kak-Tik) Sulteng Abd.Haris dg Nappa diwakili Muksin Mahmud kepada sejumlah wartawan mengatakan,dugaan adanya aroma korupsi bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Donggala ini harus segera diusut agar terang-benderang, siapa saja terlibat di balik kejahatan tersebut. Sebab, potensi kerugian keuangan negara nilainya capai milyaran rupiah.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,Kejati diminta serius menangani Ini, tidak bisa di biarkan, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan dan merugikan masyarakat khususnya penerima manfaat di Desa. menariknya lagi ada desas-desus keterlibatan oknum pejabat level tinggi dalam kasus ini.” Terangnya.

Sejumlah nama pejabat diduga terlibat dalam kasus ini sudah diserahkan serta nama pemilik perusahaan untuk dilakukan pemanggilan serta penyelidikan.

Sebelumnya ramai diberitakan soal pengadaan dua item pekerjaan yakni pengadaan satelit dan website Desa serta peralatan Teknologi Tepat Guna(TTG).

Keduanya di bandrol masing-masing 50 juta per Item kegiatan. Informasi berhasil dihimpun media ini,dari 158 Desa se-Kabupaten Donggala,hanya 153 yang menerima kedua program tersebut. Jika seluruh Desa membayar lunas, 100 juta per Desa X 153 Desa = 15.300.000.000,-

Menjadi pertanyaan apakah program ini hasil jaring aspirasi dari masayarakat Dusun/Desa yang dituangkan dalam RPJMDes,RKPDesa dan APBDes,atau hanya keinginan oknum pejabat tertentu?

Menurut keterangan salah seorang Kepala Desa tak ingin disebutkan namanya,sinkronisasi program Daerah dan Desa ini tidak termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“pengadaan alat TTG dan website Desa itu dimasukan di perubahan anggaran tahap III tahun 2020 atas permintaan Pemda,ya kita ikut saja daripada kita kena sangsi anggaran tidak dicairkan,” akunya.

Kepala Inspektorat Donggala DB Lubis beberapa waktu lalu berusaha ditemuai dikantornya,guna dimintai keterangannya namun saat itu tidak berada di tempat.

“maaf,bapak lagi ada rapat di Kejaksaan Negeri” kata salah seorang pegawai sembari menyodorkan buku tamu.

Demikian pula Kepala BPMPD Abraham ditemui di kantornya juga sedang tidak berada di tempat.

“bapak sedang kurang sehat badan dirumahnya.”jawab salah seorang pegawai yang berada ditempat saat itu.

Dari beberapa sumber informasi kami dapatkan,kedua alat diadakan tersebut belum dapat di operasikan,sebagian sudah dilunasi pihak Desa namun barang (alat/perangkat website) belum diterima. (R)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *