
DONGGALA,Rajawalipost – Santer pemberitaan dugaan intervensi oknum pejabat Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah serta dugaan korupsi proyek pengadaan setelit/website Desa serta alat home industri (Teknologi Tepat Guna) di 153 Desa dalam agenda sinkronisasi program Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Desa,rehabilitasi dan rekonstruksi paska gempa bumi dan tsunami 2018,menggelar jumpa pers di ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Jumat (06/21).
Hadir diacara tersebut,Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), Mardiana. Kepala Inspektorat Donggala, DB Lubis. Kadis BPMPD Donggala,Abraham. Sekda Donggala,Rustam Efendi dan sejumlah Wartawan.
“Pertama disebut-sebut Mardiana adalah staf inspektorat,itu tidak benar. Mardiana bukan staf inspektorat. Kedua,oknum pejabat inspektorat menjadi backing dari CV Mardiana untuk meraup keuntungan pribadi,itu juga sangat tidak benar,karena bukan begitu jalan ceritanya. Yang ketiga, Inspektorat alergi terhadap wartawan,itu sangat tidak betul. Kalau kita keliling OPD yang saat ini mempersiapkan anggaran untuk menyiapkan tempat wartawan berkumpul hanya di inspektorat,sudah disiapkan gazebo dibelakang lengkap dengan tempat kopi susu,lengkap dengan wifi dan televisi. Bisa kita liat nanti,sementara dalam proses pembangunan. Yang terakhir adalah disampaikan Inspektorat memaksakan para Kepala Desa untuk mamasukan dan atau melakukan kegiatan pengadaan website dan TTG,semuanya itu tidak benar.” Bantah DB. Lubis.

Menurut Lubis,dirinya selaku Kepala Inspektorat hanya melaksanakan perintah surat disposisi Bupati yang menerima surat permohonan bantuan penyelesaian utang piutang dari Direktur CV. Mardiana Pratama,sebab Mardiana sudah selesai mengadakan barang pesanan ke Pemdes namun pihak Pemdes belum melunasi sesuai isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Dasar surat permohonan bantuan penyelesaian pembayaran dikuatkan disposisi Bupati itulah mendorong untuk menerbitkan surat undangan klarifikasi ke Kepala Desa. Ditegaskan di alinea akhir dengan kalimat “Demikian surat ini disampaikan,sebagai panggilan pertama dan terakhirsebelum dilakukan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH)”.
“syarat-syarat wanprestasi dan penipuan terpenuhi,Tugas pokok kita melindungi para Kepala Desa karena saudari Mardiana sudah mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,”tegas Lubis.
Kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini masih menyisahkan berbagai pertanyaan,diantaranya apa tujuan diterbitkannya surat keterangan bahwa 1).Mardiana. 2) Muh.Fachri R. Abusama,SH. 3). Ida ayu putu intan krisnayanti.M benar adalah staf Inspektorat di tanda tangani pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Dee Lubis tanpa dibubuhi cap sekretariat inspektorat?
Dalam jabatannya sebagai pelaksana tugas inspektur inspektorat,tertanggal 27 februari 2020 menerbitkan surat pernyataan ,bahwa benar CV Mardiana Mandiri Pratama saat ini sedang melaksanakan pengadaan pemasangan satelit dan website Desa serta pengadaan Teknologi Tepat Guna. Ditujukan buat siapa surat pernyataan ini dan apakah semua proyek pengadaan barang dan jasa di Donggala diberlakukan hal yang sama?
Selain itu,Kepala BPMPD Abraham juga disebut-sebut ikut terlibat dalam “percaturan” pengadaan kedua alat di adakan di sejumlah Desa senilai milyaran rupiah tersebut.
Hal itu dapat terlihat dalam naskah perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan CV MMP pada poin 6 yang menyebutkan adanya nota kesepahaman Dinas BPMPD dengan CV MMP.
Pemuda pemerhati pengguna uang negara di Donggala,Herry soumena yang juga mengetahui persis perjalanan proyek ini di helat meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memeriksa seluruh elemen yang terlibat tanpa tebang pilih.
“Abraham Selaku Kadis BPMPD,tentu sangat memahami mekanisme tata laksana penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,bahwa Desa harus mandiri secara ekonomi dan sosial. Untuk itu jaksa penyidik Kejati Sulteng diminta menyingkap tabir kepalsuan yang menyelimuti kasus ini agar menjadi terang-benderang” Pintanya. (R)