Kantor DPRD Kabupaten Donggala Prov. Sulawesi Tengah (foto: Ist)

DPRD Donggala Bagai Ambulance Tanpa Wiu Wiu

Abd Haris dg Nappa,SH  (kiri)  Herry Soumena.(Foto: Ist)

DONGGALA,Rajawalipost – Pembentukan Pansus kasus Dana Desa (DD) pengadaan satelit dan website desa serta pengadaan peralatan mesin pembuat kripik dan mesin pembuat minyak kelapa (Teknologi Tepat Guna) di DPRD Donggala (Rabu,17/02/21) di tunda dan akan di jadwalkan kembali.

“Paripurna pembentukan Panitia Khusus TTG ini kami tunda dulu, dan akan kita jadwalkan Kembali. Memang ini penting dan segera di bentuk, akan tetapi karena ada beberapa Ketua Fraksi tidak hadir ya…kita tunda dulu dan agendakan ulang.” Terang Sahlan, Wakil Ketua I DPRD Donggala saat memimpin paripurna pembentukan Pansus TTG diruang sidang utama.

Anggota DPRD lainnya menilai,ketidak hadiran Bupati dalam sidang Paripurna bukan satu alasan untuk dilakukan penundaan.

“Hampir semua Fraksi yang hadir meminta penundaan pembentukan Pansus TTG, hanya Fraksi NasDem saja minta untuk di lanjutkan. Alasan mereka meminta penundaan karena Bupati Donggala tidak hadir memenuhi undangan di paripurna. Ini akan di bahas lagi dalam Banmus, nanti dilihat dalam melaksanakan kerja pengawasan serius atau tidak.” kata Mohammad Taufik Ketua Fraksi Nasdem. Dikutip dari laman strateginews

Tundanya pembentukan Pansus ini juga mengutik nurani tokoh pemuda pemerhati korupsi Donggala,Herry Soumena.

Menurutnya,Anggota Dewan tidak serius membentuk Pansus,hal itu dilakukan hanya untuk mencari sensasi dan menaikan harga “coklat” dan gengsi semata.

Lanjut Herry, anggota DPRD Donggala saat ini sudah kehilangan marwah,ibarat harimau tanpa taring,sudah tak dihargai,mulai dari Bupati hingga para Kepala Desa tidak mau hadir saat di undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberaps waktu lalu, Ibarat ambulance tanpa “wiuu wiuu” sudah tidak sereem.

“Harusnya Dewan yang kami hormati menyadari diri,jangankan mengundang Bupati,Kepala Desa saja tidak mengindahkan undangan Rapat Dengar Pendapat dalam kasus yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi ini,jadi sudah saatnya harus tegas, dan berani.” Kata Herry sambil tertawa nyinyir.

Komite Anti Korupsi dan Tindak kekerasan (Kak-Tik) Sulteng menilai
pengadaan setelit/website Desa serta alat home industri (Teknologi Tepat Guna) di sejumlah Desa se-Kabupaten Donggala tidak memberi asas manfaat, efektif, efisien dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu pengadaan tersebut diduga pengelembungan harga alias mark up.

” pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip efisien dan efektif,” kata ketua Kak-Tik Sulteng ,” Abd Haris Dg Nappa di Palu, Kamis (18/2).

Haris  juga salah seorang praktisi hukum mengatakan,seharusnya diusahakan menggunakan Dana dengan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan Dana Desa yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum.

” Dan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberi manfaat sebesar-besarnya,” ujarnya.

Lanjut Haris, dengan tidak berfungsinya website tersebut dan tak memberi manfaat, tentu bertentangan dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 2 huruf a dan b Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

” Kemudian, Pasal 6 ayat (1) Permendes 16 tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa dan Permendes Nomor 6 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 apakah ini dilaksanakan,” tuturnya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *