Kasi Intel Kejari Palu greafik (kiri) Kasi Pidsus Kejari Palu Erwin (kanan). Foto: Ikbal.

Dugaan Korupsi 2,4 Milyar,Kejari Palu Tetapkan 3 Tersangka

PALU,Rajawalipost –  Dugaan korupsi 2,4 Milyar pembebasan lahan dan rumah di jalan Anoa untuk pembangunan jembatan Palu V / Lalove tahun 2018,tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palu. Kamis(18/2).

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni inisial DG  mantan  Pengguna Anggaran (PA) Dinas Tata Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Tata Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan.

“Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut, setelah penyidik kejaksaan menggelar ekspose perkara,” ungkap kasi intelijen Kejari Palu Greafik dihadapan sejumlah wartwan.

Dalam ekspose perkara itu, kata Greafik, ada tiga perbuatan melawan hukum ditemukan. Pertama tidak terdapat rencana teknis terkait berapa luas tanah dibutuhkan, baik untuk kegiatan pembangunan jembatan maupun dalam hal pelebaran jalan Anoa II.

Kemudian, yang kedua kata dia, pembebasan tanah dan rumah di luar dari rencana teknis. Di mana, sesuai rencana teknis Dinas Pekerjaan Umum disebutkan pelebaran jalan kanan dan kirinya seluas 2 meter, namun terdapat tanah dan rumah di luar dari rencana dan tidak terkena badan jalan.

“Yakni tanah dan rumah berada di jalan Anoa II No 4,” katanya.

Sedangkan yang ketiga sebutnya, terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam surat permohonan diajukan oleh pemilik tanah kepada Pemkot Palu menggunakan kop surat permohonan dan pernyataan di dalamnya terdapat informasi tidak benar, yaitu rumah masuk dalam garis  sepadan bangunan.

“Sementara berdasar regulasi Perwali Kota Palu garis sepadan bangunan itu syarat formil untuk mendirikan bangunan baru, bukan menentukan kualifikasi bangunan lama,” katanya.

Sehingga menurutnya, surat tersebut mengandung informasi tidak benar dan digunakan sebagai sarana untuk mengakses keuangan negara yang keluar dan melawan hukum.

“Untuk kerugian negara sendiri, masih dalam perhitungan auditor negara,” katanya.

Greafik mengatakan lagi, kepada tiga tersangka ini, belum dilakukan penahanan.

“Jadi belum diputuskan ditahan atau tidak, tapi kemungkinan hal itu ada,” tukasnya. ***

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *